82 Narapidana di UPT Pemasyarakatan Sumbar Terima Remisi Hari Natal, Langsung Bebas Nihil
PADANG (26/12/2023) - Sebanyak 82 orang narapidana dan anak pidana yang menjalani hukuman di wilayah Kemenkum HAM Sumatera Barat, mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2023. Sementara, usulan penerima remisi, diajukan untuk 95 orang.
"Sebanyak 13 narapidana dan anak pidana ditolak usulannya, karena masih ada pengunggahan data yang salah pada Aplikasi SDP (Sistem Database Pemasyarakatan)," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum Ham Sumbar, Muhammad Ali Syeh Banna dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa.
Dikatakan Ali Syeh Banna, pemberian keputusan RK Hari Raya Natal Tahun 2023 ini, dilaksanakan secara simbolis dalam upacara yang digelar di Kantor Kemenkum HAM Sumbar, di Jl S Parman, Padang.
Terhadap 13 narapidana dan anak pidana yang ditolak pengusulannya ini, ungkap dia, pengusulannya akan diproses ulang.
Baca juga: 48 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumbar Terima Remisi Natal
"Pembaharuan datanya ditunggu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM," ungkap Ali Syeh Banna.
Dijelaskan, 82 orang penerima RK Hari Raya Natal Tahun 2023 mendapatkan kategori RK I (remisi khusus sebagian).
Rinciannya, sebanyak 15 orang mendapatkan RK selama 15 hari dan sebanyak 56 orang mendapatkan RK selama 1 bulan.
Kemudian, 6 orang meraih RK 1 bulan 15 hari serta luna orang mendapat remisi selama 2 bulan.
"Tidak satu orang pun dari penerima remisi Hari Raya Natal Tahun 2023 ini, mendapatkan kategori RK II, remisi umum langsung bebas," ungkap dia.
Penerima remisi pada UPT Pemasyarakatan Kemenkum HAM ini, tersebar pada 14 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 8 Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan 2 Balai Pemasyarakatan.
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024