HGB Telah Berakhir, Hotel Milik Pemprov Sumbar masih Kerjasamakan dengan Pihak Lain
Di atas dua bidang tanah itulah, didirikan bangunan hotel yang lokasi persisnya di samping Istana Bung Hatta Bukitinggi.
Bidang tanah pertama, dikerjasamakan dengan HGB No 8 Tahun 1991. Karjasama ini berakhir pada tanggal 15 Juli 2021.
Bidang tanah kedua, dikerjasamakan dengan HGB No 8 Tahun 1993, dengan masa berakhirnya kerjasama tanggal 30 Juni 2023.
Kerjasama dua bidang tanah itu dengan PT Grahamas Citra Wisata dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).
Perjanjian kerjasamanya tertuang dalam surat No: 12.090/L/1990 tertanggal 27 Agustus 1990.
Dalam perjalanannya, hotel tersebut oleh PT Grahamas Citra Wisata kemudian dikelola secara waralaba (franchise) dengan jaringan The Hills, kemudian berganti ke Novotel dan kini dengan jaringan TripleTree.
Ketua Pansus Kerjasama Pengelolaan Asset Pemerintah Daerah DPRD Sumbar, Ali Tanjung dalam sidang paripurna menyampaikan, PT Grahamas Citra Wisata telah melakukan pelanggaran perjanjian kerjasama sebagaimana tertuang dalam surat No 12.090/L/1990 tertanggal 27 Agustus 1990 itu.
Dalam salah satu butir perjanjian, ungkap Ali Tanjung, pengelolaan hotel sepenuhnya jadi tanggung jawab dan dipegang pihak kedua.
Sementara, terang dia, PT Grahamas Citra Wisata telah melakukan sejumlah kerjasama pengelolaan dengan pihak ketiga, tanpa persetujuan Pemprov Sumbar.
"Manajemen hotel ini pernah dikelola jaringan The Hills, kemudian Novotel dan sekarang TripleTree," ungkap Ali Tanjung.
Diketahui, Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan mempunyai bangungan di atas lahan bukan miliknya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada