DPRD Pessel Usulkan Perda Inisiatif Tata Niaga TBS Sawit, Karet dan Gambir, Ini 9 Pengusulnya
PESISIR SELATAN (11/11/2023) - Sembilan orang Anggota DPRD Pesisir Selatan, usulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) inisiatif tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit.
Selain kelapa sawit, Perda inisiatif tersebut nantinya juga akan mengatur tata kelola dan tata niaga karet dan gambir yang juga komoditi perkebunan unggulan di Kabupaten Pesisir Selatan.
"Perda inisiatif ini menyikapi harga TBS sawit dari kebun rakyat atau kebun swadaya yang selalu jauh di bawah harga daerah lain. Kemudian, faktor potongan timbangan yang sangat tinggi," ungkap salah seorang inisiator, Novermal dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat
Menurut Novermal, surat usulan Perda inisiatif ini sudah dimasukan ke Sekretariat DPRD. Dia berharap, usulan ini jadi salah satu perioritas pada Propemperda tahun anggaran 2024 nanti.
Usulan Perda inisiatif tentang Tata Niaga Sawit, Karet dan Gambir ini sangat penting, ungkap dia, karena Kabupaten Pesisir Selatan belum memiliki payung hukum yang mewadahi kepentingan petani dari kebun rakyat atau kebun swadaya.
"Ini harus kita atur, supaya harga di tingkat pekebun bisa lebih baik," tegasnya. "Di Pessel ada 41 ribu hektar kebun kelapa sawit milik rakyat yang harus dilindungi," tambah Novermal.
Dijelaskan Novermal, sampai kini harga TBS kelapa sawit kebun swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan selalu jauh di bawah harga daerah Sijunjung, Dharmasraya, Agam dan Pasaman Barat.
"Selisih harganya mencapai Rp400 per kg yang juga disertai potongan timbangan di pabrik juga sangat tinggi," jelasnya.
"Bahkan, dua pabrik milik Incasi Raya Grup malah membeli dengan harga jauh di bawah harga pabrik lain," tambahnya.
Karena harga TBS kelapa sawit kebun plasma dan kebun mitra pabrik sudah tetapkan tim bentukan gubernur, lanjut Novermal, maka harga TBS kelapa sawit kebun swadaya, harus ditetapkan pula oleh tim bentukan bupati.
"Kedepan, kita tidak ingin lagi mendengar Pemda berkilah itu bukan kewenangannya," tegasnya. "Untuk itu, harus ada Perda yang mengaturnya," urainya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji