Apa itu Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye serta Lokasi Terlarang Pemasangannya

Sabtu, 04 November 2023, 07:18 WIB | News | Nasional
Apa itu Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye serta Lokasi Terlarang Pemasangannya
Ilustrasi.

PADANG (4/11/2023) - Mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peserta Pemilu 2024 sudah memasuki masa kampanye seiring telah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) 18 partai politik peserta Pemilu nasional, per 3 November 2023.

Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.

Pasal 26 Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 mengatur, kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui sejumlah metode.

Metode Kampanye Pemilu:

  1. Pertemuan terbatas;
  2. Pertemuan tatap muka;
  3. Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
  4. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
  5. Media Sosial;
  6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring;
  7. Rapat umum;
  8. Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan
  9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam masa kampanye selama 75 hari ini, partai politik peserta Pemilu 2024 diizinkan memasang alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).

Baca juga: Ini Lokasi Terlarang Pasang BK dan APK Pemilu 2024, Ory: Hanya di Rumah Ibadah tak Boleh Berkampanye

Ketentuan ini juga tertuang dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 ini, juga melarang partai politik peserta pemilu berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye (Pasal 69).

Partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai, namun sosialisasi itu hanya bersifat internal (Pasal 79).

Apa saja yang termasuk APK, diterangkan dalam Pasal 33 PKPU 15 Tahun 2023. Sedangkan BK, dijelaskan dalam Pasal 34 PKPU 15 Tahun 2023.

Baca juga: Ini Tiga Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Agar APK Lolos dari Jerat Kampanye

Ukuran dan materi yang boleh dicantumkan dalam masing-masing BK ini, diatur dalam Pasal 33 Peraturan KPU 15 tersebut.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: