Apa itu Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye serta Lokasi Terlarang Pemasangannya
PADANG (4/11/2023) - Mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peserta Pemilu 2024 sudah memasuki masa kampanye seiring telah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) 18 partai politik peserta Pemilu nasional, per 3 November 2023.
Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.
Pasal 26 Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 mengatur, kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui sejumlah metode.
Metode Kampanye Pemilu:
- Pertemuan terbatas;
- Pertemuan tatap muka;
- Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
- Media Sosial;
- Iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring;
- Rapat umum;
- Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam masa kampanye selama 75 hari ini, partai politik peserta Pemilu 2024 diizinkan memasang alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Baca juga: Naradamping Epyardi-Ekos Ragukan Efektifitas Bahan Kampanye yang Dicetakan KPU Sumbar, Ini Alasannya
Ketentuan ini juga tertuang dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 ini, juga melarang partai politik peserta pemilu berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye (Pasal 69).
Partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai, namun sosialisasi itu hanya bersifat internal (Pasal 79).
Apa saja yang termasuk APK, diterangkan dalam Pasal 33 PKPU 15 Tahun 2023. Sedangkan BK, dijelaskan dalam Pasal 34 PKPU 15 Tahun 2023.
Baca juga: KPU Biayai Pencetakan 512.000 Lembar Bahan Kampanye Calon Gubernur Sumbar 2024
Ukuran dan materi yang boleh dicantumkan dalam masing-masing BK ini, diatur dalam Pasal 33 Peraturan KPU 15 tersebut.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
- Prabowo Subianto Ingatkan Pemimpin Tidak Bersikap Seperti Burung Unta
- Anggaran Pendidikan Capai Rp665 Triliun per Tahun, Kemampuan Literasi dan Numerasi masih di Titik Nadir
- Ust Jelita Donal Dipercaya jadi Wakil Ketua Komite III DPD RI
Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Nasional - 21 Oktober 2024