Apa itu Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye serta Lokasi Terlarang Pemasangannya
Di masing-masing tingkatan, KPU menetapkan lokasi yang dibolehkan dalam pemasangan APK serta hal-hal teknis terkait kampanye Pemilu mulai dari petugas pelaksana kampanye, lokasi berkampanye hingga perizinannya.
Daftar Alat Peraga Kampanye:
- Reklame
- Spanduk
- Umbul-umbul
Daftar Bahan Kampanye:
- Selebaran
- Brosur
- Pamflet
- Poster
- Stiker
- Pakaian
- Penutup kepala
- Alat minum/makan
- Kalender
- Kartu nama
- Pin
- Alat tulis
Lokasi APK dan BK ini, mesti ditempatkan pada titik yang telah ditetapkan KPU di semua tingkatan.
APK dan BK ini tidak boleh dipasang pada tempat-tempat yang dinyatakan terlarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU No 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI terkait kampanye peserta pemilu.
Baca juga: Ini Lokasi Terlarang Pasang BK dan APK Pemilu 2024, Ory: Hanya di Rumah Ibadah tak Boleh Berkampanye
Tempat Terlarang Ditempel atau Beredar Bahan Kampanye:
- Tempat ibadah
- Rumah sakit atau tempat layanan kesehatan
- Tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi)
- Di gedung atau fasilitas milik pemerintah
- Jalan-jalan protokol
- Jalan bebas hambatan
- Sarana dan prasarana publik dan/atau
- Taman serta pepohonan
- Tempat umum (termasuk halaman, pagar dan tembok)
Tempat Terlarang Pemasangan APK:
- Tempat ibadah
- Rumah sakit atau tempat layanan kesehatan
- Gedung dan fasilitas milik pemerintah
- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum termasuk pemasangan di halaman, dinding maupun pagar. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024