Apa itu Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye serta Lokasi Terlarang Pemasangannya
Di masing-masing tingkatan, KPU menetapkan lokasi yang dibolehkan dalam pemasangan APK serta hal-hal teknis terkait kampanye Pemilu mulai dari petugas pelaksana kampanye, lokasi berkampanye hingga perizinannya.
Daftar Alat Peraga Kampanye:
- Reklame
- Spanduk
- Umbul-umbul
Daftar Bahan Kampanye:
- Selebaran
- Brosur
- Pamflet
- Poster
- Stiker
- Pakaian
- Penutup kepala
- Alat minum/makan
- Kalender
- Kartu nama
- Pin
- Alat tulis
Lokasi APK dan BK ini, mesti ditempatkan pada titik yang telah ditetapkan KPU di semua tingkatan.
APK dan BK ini tidak boleh dipasang pada tempat-tempat yang dinyatakan terlarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU No 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI terkait kampanye peserta pemilu.
Baca juga: Ini Lokasi Terlarang Pasang BK dan APK Pemilu 2024, Ory: Hanya di Rumah Ibadah tak Boleh Berkampanye
Tempat Terlarang Ditempel atau Beredar Bahan Kampanye:
- Tempat ibadah
- Rumah sakit atau tempat layanan kesehatan
- Tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi)
- Di gedung atau fasilitas milik pemerintah
- Jalan-jalan protokol
- Jalan bebas hambatan
- Sarana dan prasarana publik dan/atau
- Taman serta pepohonan
- Tempat umum (termasuk halaman, pagar dan tembok)
Tempat Terlarang Pemasangan APK:
- Tempat ibadah
- Rumah sakit atau tempat layanan kesehatan
- Gedung dan fasilitas milik pemerintah
- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum termasuk pemasangan di halaman, dinding maupun pagar. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kemenag Undang 11 Asosiasi Bahas Persiapan Ibadah Haji 2025, BERSATHU Siap Mendukung
- Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
- Anugerah Jurnalistik 2024, Angkat Kisah BPKH Tujuh Tahun Menjaga Amanah
- PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
- Ini Rincian Ambang Batas Pendaftaran Paslon sesuai Putusan MK Nomor 60
Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
Nasional - 21 September 2024
Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
Nasional - 21 September 2024