Apa itu Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye serta Lokasi Terlarang Pemasangannya

Sabtu, 04 November 2023, 07:18 WIB | News | Nasional
Apa itu Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye serta Lokasi Terlarang Pemasangannya
Ilustrasi.

Di masing-masing tingkatan, KPU menetapkan lokasi yang dibolehkan dalam pemasangan APK serta hal-hal teknis terkait kampanye Pemilu mulai dari petugas pelaksana kampanye, lokasi berkampanye hingga perizinannya.

Daftar Alat Peraga Kampanye:

  1. Reklame
  2. Spanduk
  3. Umbul-umbul

Daftar Bahan Kampanye:

  1. Selebaran
  2. Brosur
  3. Pamflet
  4. Poster
  5. Stiker
  6. Pakaian
  7. Penutup kepala
  8. Alat minum/makan
  9. Kalender
  10. Kartu nama
  11. Pin
  12. Alat tulis

Lokasi APK dan BK ini, mesti ditempatkan pada titik yang telah ditetapkan KPU di semua tingkatan.

APK dan BK ini tidak boleh dipasang pada tempat-tempat yang dinyatakan terlarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU No 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI terkait kampanye peserta pemilu.

Baca juga: Ini Lokasi Terlarang Pasang BK dan APK Pemilu 2024, Ory: Hanya di Rumah Ibadah tak Boleh Berkampanye

Tempat Terlarang Ditempel atau Beredar Bahan Kampanye:

  1. Tempat ibadah
  2. Rumah sakit atau tempat layanan kesehatan
  3. Tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi)
  4. Di gedung atau fasilitas milik pemerintah
  5. Jalan-jalan protokol
  6. Jalan bebas hambatan
  7. Sarana dan prasarana publik dan/atau
  8. Taman serta pepohonan
  9. Tempat umum (termasuk halaman, pagar dan tembok)

Tempat Terlarang Pemasangan APK:

  1. Tempat ibadah
  2. Rumah sakit atau tempat layanan kesehatan
  3. Gedung dan fasilitas milik pemerintah
  4. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum termasuk pemasangan di halaman, dinding maupun pagar. (*)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI