5 Hari Setelah Ngobrol dengan Presiden, Gubernur Sumbar Sebut Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Disetujui Menteri PUPR
Di antaranya jadi biaya persiapan, biaya pembangunan, pemeliharaan dan mekanisme operasionalnya. Tantangan ini pada dasarnya memastikan infrastruktur yang dibutuhkan dapat dipersiapkan, dibangun, dipelihara dan dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan publik semaksimal mungkin.
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah memperkenalkan alternatif pengadaan proyek infrastruktur yaitu melalui mekanisme KPBU atau Public Private Partnership (PPP).
Definisi KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanannya untuk kepentingan umum mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: rilis adpsb
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024