Predikat Kepatuhan dari Ombudsman, Mahyeldi: Tekad Kita Masuk Zona Hijau
VALORAnews - Penyelenggaraan pelayanan publik harus memenuhi standar pelayanan sesuai amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hanya dengan standar pelayanan yang jelas dan diketahui masyarakat pengguna pelayanan, praktik culas penyimpangan pelayanan publik seperti pungutan liar, penundaan berlarut dan berbelit-belit, bisa terminimalisir dan berpotensi hilang dari praktik penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
"Kewajiban pemerintah memenuhi standar pelayanan di semua unit pelayanan publik, harus segera ditunaikan bila ingin praktik penyelenggaraan pelayanan publik kita berjalan baik dan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat," jelas Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, di sela-sela kegiatan penyerahan Predikat Kepatuhan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Untuk membangun pondasi tata kelola pelayanan publik yang berkualitas, ujar Danang, pada April - Mei 2015 dan Agustus - September 2015, Ombudsman RI menyelenggarakan Program Kepatuhan. Program ini merupakan rangkaian kegiatan kajian yang dilakukan Ombudsman RI dalam rangka mengidentifikasi tingkat kepatuhan Pemerintah Pusat (Kementerian dan Lembaga) dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi komponen standar pelayanan yang telah diatur dalam UU 25/2009 tersebut.
Pada Program Kepatuhan Tahap Pertama yang diadakan April-Mei 2015, Ombudsman RI mengkaji Satuan Kerja Perangkat Daerah di 19 kabupaten dan 40 kota terpilih. Kajian ini diperluas melalui Program Kepatuhan Tahap Kedua yang dilaksanakan Agustus - September 2015 di 45 Kabupaten dan 12 Kota terpilih.
Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yunafri, hasil dari Program Kepatuhan tersebut, maka Kota Padang memperoleh nilai tertinggi dari 19 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Barat. Namun, untuk tingkat Nasional, Kota Padang berada pada peringkat 19 pada zona kuning dengan penilaian sedang.
"Kegiatan ini kita adakan setiap tahunnya. Di Kota Padang mendapat nilai cukup bagus, namun ketika dirata-ratakan pada tingkat nasional, hanya berada pada zona kuning," terang Yunafri.
Beberapa daerah lainnya di Sumatera Barat, terangnya, seperti Kota Padangpanjang, Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat malah berada pada zona merah. "Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di zona hijau, nanti juga akan kita berikan piagam penghargaan," ujar Yunafri.
Walikota Padang, H Mahyeldi juga diundang Ombudsman RI untuk menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan dari Ombudsman RI. Usai menerima Predikat Kepatuhan tersebut, Mahyeldi mengatakan, untuk berada pada zona hijau di tingkat nasional, butuh waktu dan proses, tidak bisa satu atau dua tahun.
Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan
"Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kota Pontianak, membutuhkan dua kali periode kepemimpinan kepala daerahnya yang sekarang, baru bisa bertengger pada zona hijau," ungkap Mahyeldi.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar