Nevi Zuairina: Energi Murah dan Mudah Diakses Dibutuhkan di Masa Depan
JAKARTA (27/9/2023) - Anggota Komisi VI DPR yang juga Anggota Badan Anggaran, Nevi Zuarina menegaskan, LPG 3 kg adalah kebutuhan pokok dan harus tetap terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Dia menggarisbawahi pentingnya LPG 3 kg, sebagai salah satu bahan bakar penting bagi masyarakat Indonesia, terutama yang berpenghasilan rendah. Selain itu, Nevi juga menyorot pengembangan pembangkit tenaga biomassa dari tandan kelapa sawit.
"Di masa datang, masyarakat akan lebih membutuhkan energi murah dan mudah diakses seperti energi gas alam yang di produksi PGN," ungkap Nevi pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Korporasi Subholding Pertamina, kemarin.
Untuk itu, terang Nevi, perkembangan pipanisasi gas oleh PT Pertamina Gas Negara, mesti dapat memenuhi permintaan gas yang semakin meningkat, khususnya dalam memenuhi konsumen rumah tangga dan UMKM.
Baca juga: Pilkada Dharmasraya, PKS dan Partai Nasdem Batalkan Pengusulan Adi Gunawan-Romi Siska Putra
Politisi PKS ini menyampaikan, terkait pengembangan pembangkit tenaga biomassa dari tandan kelapa sawit, ia menegaskan akan pentingnya pengembangan sumber energi berkelanjutan.
Seperti, penggunaan tandan kelapa sawit untuk pembangkit tenaga biomassa. Ia mendukung langkah-langkah menuju efisiensi dan keberlanjutan dalam penggunaan sumber daya alam.
Selain itu, Nevi Zuairina juga mengajak para pemangku kepentingan termasuk industri, untuk berkolaborasi dalam upaya mendukung proyek-proyek energi berbasis biomassa dan memperkuat sektor energi nasional.
"Saya usulkan kerjasama yang lebih erat, antara pemerintah dan industri termasuk Pertamina, mendukung pengembangan proyek energi berbasis biomassa ini," harap dia.
Baca juga: Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
Ia juga menyoroti insentif yang dapat diberikan kepada perusahaan yang berkontribusi pada pengembangan energi terbarukan. (*)
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Anugerah Jurnalistik 2024, Angkat Kisah BPKH Tujuh Tahun Menjaga Amanah
- PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
- Ini Rincian Ambang Batas Pendaftaran Paslon sesuai Putusan MK Nomor 60
- Tekan Lawan Politik dengan Hukum, Erry Riyana: Itu Penyalahgunaan Kekuasaan
- PPATK Ungkap Ribuan Anggota Dewan jadi Pemain Judi Online, Ini Kata Komisi III DPR
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024