MAWARDI ROSKA: Destana, Upaya Nagari Meminimalisir Resiko Bencana
Program Destana, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana.
Di sana mengamanatkan, untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana.
Salah satu strategi untuk mewujudkan hal ini: melalui pengembangan desa/kelurahan tangguh, terhadap bencana.
Baca juga: PEMKAB PESSEL Gratiskan PBB Masyarakat Terdampak Bencana
Langkahnya, dengan upaya pengurangan risiko bencana berbasis komunitas (PRBBK).
Dalam PRBBK, proses pengelolaan risiko bencana, melibatkan secara aktif masyarakat dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau dan mengevaluasi risiko bencana.
Terutama untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuannya. (*)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji