MAWARDI ROSKA: Destana, Upaya Nagari Meminimalisir Resiko Bencana

Program Destana, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana.
Di sana mengamanatkan, untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana.
Salah satu strategi untuk mewujudkan hal ini: melalui pengembangan desa/kelurahan tangguh, terhadap bencana.
Baca juga: Cuaca Ekstrem, 29 Kejadian Bencana Alam Landa Kabupaten Agam
Langkahnya, dengan upaya pengurangan risiko bencana berbasis komunitas (PRBBK).
Dalam PRBBK, proses pengelolaan risiko bencana, melibatkan secara aktif masyarakat dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau dan mengevaluasi risiko bencana.
Terutama untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuannya. (*)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PARIPURNA DPRD PESSEL: Propemperda APBD 2024 Disetujui dengan Banyak Catatan
- KABUPATEN SEHAT: Pesisir Selatan Terima Penghargaan Swasti Saba Wistara 2023
- PEMILU 2024: KPU Sosialisasikan Aplikasi Sikadeka di Pessel
- HUT PGRI ke-78: Lagi, Pemkab Pessel Gelar Jalan Santai di Lunang
- REVITALISASI PASAR, Rudi Hariyansyah: Alhamdulillah, Pasar Lunang Usulan Kami ke Menteri Perdagangan Akhirnya Selesai