Bea Cukai Dumai Tangkap Penyelundup Pil Ekstasi, Disita BB Seberat 5,37 Kg
Tak ayal, tersangka IT langsung dibekuk petugas tanpa perlawanan. Petugas Bea Cukai menyerahkan IT dan barang buktinya ke Polres Dumai untuk proses hukum lanjutan.
"Terangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Narkotika. Kita serahkan ke Polres Dumai," pungkasnya. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- PJS Pelalawan Gelar UKW Mandiri Bersama UPN Veteran, 8 Peserta Dinyatakan Kompeten
- Pj Gubernur Dialog dengan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau
- Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu Sharing Informasi dengan Disparpora Rohil
- Komisi I DPRD Riau Pertanyakan Hasil Penataan Wilayah ke Biro Pemotda
- Karmila Sari jadi Narasumber pada Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemuda