80 Warga Kabupaten Agam Dilatih jadi Relawan Kebakaran, Ini Target yang akan Dicapai
AGAM (7/9/2023) - Relawan Kebakaran (Redkar) untuk 16 kecamatan di Kabupaten Agam, jalani pelatihan sebagaimana amanat Permendagri No 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub urusan Kebakaran Daerah.
Pelatihan ini, untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan, di samping menciptakan sinergi antara masyarakat dengan Satpol PP Damkar. Kemudian juga untuk meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran.
"Dari 16 kecamatan yang ada, sebanyak 23 nagari membentuk anggota relawan dengan mengirimkan 2 atau 3 orang untuk dilatih dan diberi pembekalan dasar-dasar pemadaman api," ungkap Kepala Satpol PP Damkar, Dandi Pribadi di Lubuk Basung, Kamis.
Pelaksanaan pembentukan dan pelatihan Tahun 2023 ini, dilaksanakan dalam dua sesi. Yakni, di Agam wilayah timur bertempat di kantor Camat Banuhampu pada Senin (4/9/2023).
Baca juga: 17 Pelajar Bolos Diamankan Satpol PP Agam
Kemudian, sesi kedua pada Agam wilayah Barat yang dilaksanakan di Kantor Pol PP Damkar Komplek Sport Center Lubuk Basung, Kamis (7/9/2023).
"Redkar ini terdiri atas orang-orang yang kuat, memiliki motivasi yang cepat dan jiwa penolong untuk bertindak dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan lainnya," ungkap Dandi.
"Relawan pemadam kebakaran merupakan tugas mulia yang merupakan ujung tombak penanganan pertama jika terjadi masalah di lapangan. Kami sangat terbantu atas kontribusi bapak sekalian," ungkap Dandi.
Ia melanjutkan, Redkar juga merupakan perpanjangan tangan dari petugas dalam menginformasikan ke masyarakat mengenai bahaya-bahaya lain yang ada di lapangan.
"Redkar jadi pemberi informasi ke masyarakat contohnya pemasangan tanda bahaya buaya pada sungai rawan di daerah Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara dengan berkoordinasi dengan BKSDA," terangnya.
Kemudian, memberikan informasi pada masyarakat mengenai pemasangan tanggul (polisi tidur) yang dapat menghambat kinerja petugas dalam pemadaman kebakaran serta dapat menyebabkan kendaraan rusak, karena pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan