MAWARDI ROSKA: Pessel Tergolong Etalase Bencana di Sumbar
"Penyusunan rencana kontigensi ini wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah," tuturnya.
Dikatakan, melalui Semi Loka Dokumen Kontigensi ini, diharapkan akan dapat mendorong stakeholder di daerah berupaya membuat Peraturan Bupati sebagai regulasi di daerah.
Mawardi Roska, meminta kepada seluruh peserta, bisa mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, memahami materi yang diberikan oleh narasumber dengan baik, sehingga dapat melakukan edukasi lebih baik kepada masyarakat.
Baca juga: PEMKAB PESSEL Dapat Bantuan Rehab Rumah Bencana Rp 37 Miliar
"Analogi rencana kontigensi ini sama seperti membuat adonan kue, enak dan bercita rasa," ucapnya, saat itu.
Seperti disiratkan dalam sebuah peribahasa, kalau takuik dilamun galombang, jaan barumah di tepi pantai".
Artinya, potensial bencana: Gempa Bumi, tsunami, kebakaran hutan dan banjir tidak boleh diabaikan, dan diperlukan kesiapan dan waspada. (*)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji