Pindah Tugas atau Promosi Jabatan di Agam Diisukan Pakai Uang, Sekda: Jika Ada dan Terbukti, Ditindak Tegas

Selasa, 29 Agustus 2023, 21:22 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Pindah Tugas atau Promosi Jabatan di Agam Diisukan Pakai Uang, Sekda: Jika Ada dan...
Sekda Agam, Edi Busti memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di aula kantor Bappeda di Lubuk Basung, Selasa. (humas)

AGAM (29/8/2023) - Sekda Agam, Edi Busti, bicara isu biaya yang mesti dikeluarkan setiap ASN yang ingin pindah tugas ke daerah lain atau antar OPD serta promosi jabatan, saat membuka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).

"Setiap ASN yang mengajukan pindah dari dan keluar Kabupaten Agam, tidak pernah dipungut biaya dalam bentuk apapun oleh bupati, Sekda atau pimpinan OPD," tegas Edi Busti saat memberikan arahan pada Rakor yang digelar di aula kantor Bappeda di Lubuk Basung, Selasa.

Dikatakan, pindah tugas ini merupakan hak bagi setiap pegawai. Hak tersebut diberikan oleh pimpinan pada bawahan, berdasarkan penilaian dan pertimbangan yang rasional. Kemudian, memenuhi syarat-syarat tertentu. Pindah ini juga dilindungi oleh peraturan dan perundangan.

Pindah tugas, terangnya, bisa merupakan penghargaan atau penyegaran bagi seorang pegawai atau pekerja yang bertujuan meningkatkan motivasi dalam melaksanakan pekerjaan atau tugas.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar

"Pindah tugas juga bentuk apresiasi pimpinan pada bawahan. Bisa juga berbentuk peningkatan penambahan penghasilan dan promosi jabatan," ungkap Edi Busti.

Ditegaskan, ASN yang pindah antar OPD dan yang mendapatkan promosi jabatan, juga tidak sedikitpun dikenakan biaya. "Jika ada yang mengatakan begitu, itu isu yang sangat menyesatkan," tegas Edi Busti.

Pemkab Agam, terangnya, merupakan salah satu lembaga yang memperkerjakan banyak pegawai serta tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang merugikan ASN.

"Jika ada yang melakukan itu dan terbukti, saya akan tegas melakukan tindakan," tambah Edi Busti.

Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan

"Melakukan pengurusan pindah tugas dari Kabupaten Agam ke daerah lain, diproses sebagaimana adanya serta promosi dan mutasi para pegawai sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," tutup Edi Busti. (*)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI