Perubahan KUA PPAS Sumbar 2023, Supardi: Catat Sejarah, akan terjadi Rasionalisasi Anggaran hingga Setengah Triliun Lebih
"Dengan demikian, untuk menutup defisit APBD Tahun 2023, masih diperlukan anggaran sebesar Rp320 miliar lagi," tambah dia.
Apabila terdapat penurunan target pendapatan sebesar Rp303 miliar dan untuk menutup defisit dibutuhkan anggaran sebesar Rp320 miliar, terangnya, maka akan terdapat rasionalisasi kegiatan secara besar-besaran pada Perubahan APBD Tahun 2023 dengan nilai belanja mencapai Rp623 miliar.
"Ini merupakan kondisi yang sangat tragis sekali dan merupakan kejadian pertama dari APBD Provinsi Sumatera Barat dan jadi PR yang sangat berat bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk dapat mem-balance-kan APBD pada Perubahan Tahun 2023," tegas Supardi.
Postur KUA PPAS Tahun 2023:
A. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp6,15 triliun, mengalami penurunan 4,71% dari anggaran semula sebesar Rp6,45 triliun
Pendapatan daerah ini terdiri dari:
1. Pendapatan asli daerah (PAD)
Semula sebanyak Rp3,03 triliun diperkirakan jadi sebanyak Rp2,72 triliun atau turun sebesar 10,02%, meliputi:
A. Pajak daerah
Semula sebesar Rp2,40 Triliun jadi sebesar Rp2,25 Triliun atau turun 6,31%.
B. Retribusi daerah
Semula sebesar Rp22,69 miliar jadi sebesar Rp12,38 miliar atau turun 45,42%.
C. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Semula Rp115,93 Miliar jadi sebesar Rp117,27 Miliar, naik 1,16%.
D. Lain-lain PAD yang sah
Semula sebesar Rp484,02 miliar jadi sebesar Rp341,39 miliar, turun 29,47%.
2. Pendapatan transfer
Diperkirakan sama dengan dengan APBD induk tahun 2023 yaitu sebesar Rp3,41 triliun.
3. Lain-lain pendapatan yang sah
Semula sebesar Rp15,97 miliar jadi sebesar Rp15.08 miliar, turun 5,53%.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024