Prof Agus Purwadianto: Dokter Forensik Miliki Kecakapan untuk Membuktikan Pengobatan Sudah Tepat atau Tidak

Jumat, 11 Agustus 2023, 15:30 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Prof Agus Purwadianto: Dokter Forensik Miliki Kecakapan untuk Membuktikan Pengobatan...
Prof Agus Purwadianto jadi salah seorang narasumber pada kegiatan simposium PDFI di Padang, Kamis. (veri rikiyanto)

PADANG (10/8/2023) - Menyadari peran penting dokter forensik dan medikolegal dalam membantu mengungkap dan menyelesaikan sebuah tindak kejahatan, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), menggelar simposium dan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT).

"Dokter Forensik dan Medikolegal merupakan bantuan tenaga ahli bagi aparat penegak hukum, dalam pengungkapan kasus tindakan pidana melalui pembuktian ilmiah," ungkap Pakar Forensik dan Medikolegal dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Agus Purwadianto saat jadi narasumber pada kegiatan simposium yang digelar di Padang, Kamis (10/8/2023).

Menurut Prof Agus, Dokter Forensik dan Medikolegal memiliki kemampuan mengelola barang bukti medis, berupa benda-benda biologis manusia yang masih hidup atau yang sudah meninggal, untuk dijadikan alat bukti hukum, termasuk melacak bagian-bagian tubuh untuk kepentingan identifikasi.

"Dokter forensik dan Medikolegal menjadi bantuan ahli Masalah penyelesaian kasus pidana melalui pembuktian secara keilmuan, bukan hanya masalah pidana tapi masalah hukum secara keseluruhan," katanya.

Baca juga: Selisih Suara 4 di Dapil Sumbar IV, PDI Perjuangan dan PKB Saling Keberatan di Pleno KPU Sumbar

Dokter Forensik dan Medikolegal berperan melalui cara diagnosis, theraphy dan prognosis yang dulu biasanya dipakai untuk kepentingan pasien, sekarang bisa dipakai untuk kepentingan hukum secara keseluruhan.

Sehingga, dalam kasus pidana ahli Forensik dan Medikolegal bisa menggantikan barang bukit dengan bentuk visum et repertum.

"Jadi, kita memproduksi alat bukti, kalau dirasa belum cukup, kita bisa memberikan keterangan di pengadilan sebagai ahli. Tujuannya, agar proses kejahatan bisa terungkap secara tepat serta pelaku bisa tertangkap dengan cepat dan akurat," tambahnya.

Selain itu, lanjut Prof Agus, Dokter Forensik juga berperan membantu pengungkapan kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oleh sejawat dokter.

Baca juga: Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Sumbar Disiarkan Live di Kanal Youtube, Ini Linknya

Prof Agus menekankan, Dokter Forensik dan Medikolegal bukanlah dokter pengobat, namun adalah dokter pemeriksa artinya tidak punya kepentingan dalam pengobatan. Namun, sebagai dokter spesialis yang punya keilmuan untuk membuktikan pengobatan itu tepat atau tidak tepat.

Halaman:

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: