Prof Agus Purwadianto: Dokter Forensik Miliki Kecakapan untuk Membuktikan Pengobatan Sudah Tepat atau Tidak
PADANG (10/8/2023) - Menyadari peran penting dokter forensik dan medikolegal dalam membantu mengungkap dan menyelesaikan sebuah tindak kejahatan, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), menggelar simposium dan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT).
"Dokter Forensik dan Medikolegal merupakan bantuan tenaga ahli bagi aparat penegak hukum, dalam pengungkapan kasus tindakan pidana melalui pembuktian ilmiah," ungkap Pakar Forensik dan Medikolegal dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Agus Purwadianto saat jadi narasumber pada kegiatan simposium yang digelar di Padang, Kamis (10/8/2023).
Menurut Prof Agus, Dokter Forensik dan Medikolegal memiliki kemampuan mengelola barang bukti medis, berupa benda-benda biologis manusia yang masih hidup atau yang sudah meninggal, untuk dijadikan alat bukti hukum, termasuk melacak bagian-bagian tubuh untuk kepentingan identifikasi.
"Dokter forensik dan Medikolegal menjadi bantuan ahli Masalah penyelesaian kasus pidana melalui pembuktian secara keilmuan, bukan hanya masalah pidana tapi masalah hukum secara keseluruhan," katanya.
Baca juga: Bukittinggi jadi Tuan Rumah Jambore Daerah X, Ini Harapan Sekjen Kwarnas Pramuka
Dokter Forensik dan Medikolegal berperan melalui cara diagnosis, theraphy dan prognosis yang dulu biasanya dipakai untuk kepentingan pasien, sekarang bisa dipakai untuk kepentingan hukum secara keseluruhan.
Sehingga, dalam kasus pidana ahli Forensik dan Medikolegal bisa menggantikan barang bukit dengan bentuk visum et repertum.
"Jadi, kita memproduksi alat bukti, kalau dirasa belum cukup, kita bisa memberikan keterangan di pengadilan sebagai ahli. Tujuannya, agar proses kejahatan bisa terungkap secara tepat serta pelaku bisa tertangkap dengan cepat dan akurat," tambahnya.
Selain itu, lanjut Prof Agus, Dokter Forensik juga berperan membantu pengungkapan kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oleh sejawat dokter.
Baca juga: 235 Santri SDIT dan SMPIT Al Madaniy Ikuti Wisuda Tahfidz, Ada yang Hafalan 10 dan 15 Juz
Prof Agus menekankan, Dokter Forensik dan Medikolegal bukanlah dokter pengobat, namun adalah dokter pemeriksa artinya tidak punya kepentingan dalam pengobatan. Namun, sebagai dokter spesialis yang punya keilmuan untuk membuktikan pengobatan itu tepat atau tidak tepat.
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024