Gugat Putusan BANI ke PN Jaksel, Majelis Hakim Tolak Permohonan PT MMI
Berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 06/Pdt Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN. Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 37/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019; PT KSM dinyatakan pailit.
Kondisi itu, membuat PT KSM tidak mampu melunasi kewajiban pada negara dan kreditur. Karena itu, kurator mencari jalan keluar, dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha PT KSM.
Kurator menunjuk PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM). Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM, membuat 4 perjanjian.
Belakangan, ada pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI.
Kuasa Hukum BANI, Kamil Zacky Permandha mengatakan, hukum acara perdata telah mengatur bahwa demi terang benderangnya perkara, para pihak yang ditarik ke dalam suatu gugatan/permohonan haruslah lengkap.
"Kealpaan dalam menarik salah satu pihak dalam gugatan/permohonan, jadi cacat formil dan patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima," kata Kamil.
Salah satu isi amar putusan BANI adalah Menghukum PT MMI dan Tjandra Sari untuk membayar seluruh kerugian materiil yang dialami oleh PT BKUM akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PT MMI dan Tjandra Sari sebesar Kerugian materiil Rp1,02 miliar. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024