Tenaga Non ASN Dihapus per 28 November 2023, Ini Rencana Pemerintah untuk 2,3 Juta Honorer

Sabtu, 05 Agustus 2023, 17:00 WIB | News | Nasional
Tenaga Non ASN Dihapus per 28 November 2023, Ini Rencana Pemerintah untuk 2,3 Juta Honorer
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

JAKARTA (4/8/2023) - Jumlah tenaga non-ASN membengkak hingga mencapai angka 2,3 juta orang se-Indonesia. Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 dan PP No 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN di pemerintahan per 28 November 2023.

"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas. Tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya. Perkiraan kita, sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per tahun 2022, tetapi begitu didata, ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," ungkap Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan pers, Jumat.

Data non ASN yang mencapai angka jutaan orang itu, terang dia, kini tengah diaudit BPKP. "Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya," terang dia.

Kalau mau normatif, menurut Anas, maka tenaga non ASN itu tidak boleh lagi bekerja per November 2023.

Baca juga: 2662 Guru Honorer Sumbar Dinyatakan Pemerintah Lulus Seleksi PPPK, Ngadu ke Dewan karena Pengangkatan Tak Jelas

"Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas," ujarnya.

Dia menjelaskan, prinsip kedua adalah tidak boleh ada pengurangan pendapatan non-ASN dari yang diterima saat ini.

"Sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil," ujarnya.

Anas menggarisbawahi, penataan tenaga non-ASN akan menempatkan prioritas pada pelayanan dasar terkait guru dan tenaga kesehatan.

Baca juga: Kunker ke Riau, Komisi II DPR RI Sebut Tenaga Honorer Tak akan Diberhentikan, Ini Rancangannya

Setiap rekrutmen ASN, guru dan tenaga kesehatan selalu diutamakan. Bahkan, dalam perencanaan kebutuhan ASN 2023-2030, hanya guru dan tenaga kesehatan yang masih diperbolehkan mendapat penambahan formasi secara terus-menerus dalam skema positive growth.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: