BPJamsostek Sediakan Program Bantuan Kepemilikan Rumah, Ini Kriteria Calon Penerima Manfaat
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, terdaftar minimal tiga program antara lain JHT, JKK, JKM, belum memiliki rumah sendiri.
Terakhir, pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran dan perusahaan tidak termasuk dalam Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).
Manfaat ini, kata Iddial, hanya dapat digunakan satu kali selama jadi peserta. Jika pinjaman ini diajukan oleh pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja.
Baca juga: DINKES PESSEL Gelar Kredensialing BPJS di Puskesmas Inderapura
Selain sebagai dukungan dan menyukseskan program 'sejuta rumah,' diharapkan melalui program MLT ini mampu mewujudkan mimpi para peserta BPJamsostek untuk memiliki rumah yang layak serta dapat meningkatkan kesejahteraan para peserta dan keluarganya.
"Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafon yang berbeda-beda."
"Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalui aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJamsostek terdekat untuk informasi lebih lanjut," tutupnya. (*)
Penulis: Fanny Komala Sari
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Ombudsman Serahkan Hasil Kajian Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan di Agam pada Pjs Bupati
- Partisipasi Pilkada Agam Ditargetkan 81 Persen
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
Partisipasi Pilkada Agam Ditargetkan 81 Persen
Kab. Agam - 23 November 2024
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Kab. Agam - 20 November 2024