BPJamsostek Sediakan Program Bantuan Kepemilikan Rumah, Ini Kriteria Calon Penerima Manfaat

Jumat, 09 Juni 2023, 23:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
BPJamsostek Sediakan Program Bantuan Kepemilikan Rumah, Ini Kriteria Calon Penerima...
Infografis.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, terdaftar minimal tiga program antara lain JHT, JKK, JKM, belum memiliki rumah sendiri.

Terakhir, pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran dan perusahaan tidak termasuk dalam Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).

Manfaat ini, kata Iddial, hanya dapat digunakan satu kali selama jadi peserta. Jika pinjaman ini diajukan oleh pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja.

Baca juga: DINKES PESSEL Gelar Kredensialing BPJS di Puskesmas Inderapura

Selain sebagai dukungan dan menyukseskan program 'sejuta rumah,' diharapkan melalui program MLT ini mampu mewujudkan mimpi para peserta BPJamsostek untuk memiliki rumah yang layak serta dapat meningkatkan kesejahteraan para peserta dan keluarganya.

"Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafon yang berbeda-beda."

"Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalui aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJamsostek terdekat untuk informasi lebih lanjut," tutupnya. (*)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Fanny Komala Sari
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI