Tiga Pencuri TBS Diringkus Dinihari

Selasa, 30 Mei 2023, 16:49 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Tiga Pencuri TBS Diringkus Dinihari
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman, mengambil keterangan terhadap tiga orang pelaku pencurian TBS di Selasa dinihari, di Kecamatan Luhak Nan Duo, Selaasa dinihari sekitar pukul 01.30 WIB. (robbi irwan)

PASAMAN BARAT (30/5/2023) - Tiga pelaku tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman, Selasa dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB.

"Tiga pelaku, masing-masing EA (33), SH (34) dan RL (37) diringkus di Jorong Sariak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo," ungkap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Pasaman AKP Defrizal, Selasa.

Dikatakan, penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Fariz. Ketiga pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi No: LP/23/III/2023/Sumbar/Res Pasbar/Sek-Psm, tanggal 14 Maret 2023 terkait mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak (pencurian).

"Berdasarkan laporan polisi yang diterima, kami langsung memerintahkan Kanit Reskirim Polsek Pasaman untuk menangkap ketiga pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut," ungkap AKP Defrizal.

Baca juga: Wakajati Sumbar Resmikan Palanta Adhyaksa Pasaman Barat

Ia menerangkan, ketiga pelaku sebelumnya juga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada Selasa (14/5/2023) sekitar pukul 18.00 WIB sebanyak 1,150 Kg dengan total kerugian Rp2,7 juta bertempat di Jorong Sariak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Petugas melakukan pengintaian diseputaran rumah tempat tinggal para pelaku. Tepat pada pukul 01.30 WIB, unit Reskrim Polsek Pasaman melihat pelaku sedang duduk di depan sebuah rumah.

"Melihat sedang duduk disebuah rumah, petugas langsung mendatangi pelaku untuk dilakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap pelaku," terangnya.

Defrizal menjelaskan, dari penangkapan terhadap satu orang pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya, yang saat itu sedang berada di rumahnya masing- masing.

Baca juga: KPU Pasbar Sahkan DCT Pemilu 2024, 498 Caleg dari 16 Partai akan Berebut 40 Kursi

"Saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pasaman untuk dimintai keterangan serta dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP," jelasnya. (pl1)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: