Segera Manfaatkan! Penghapusan Denda Pajak Riau Diperpanjang Hingga 31 Agustus 2023
PEKANBARU (30/5/2023) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau perpanjang masa Program "7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik" hingga 31 Agustus 2023.
"Dengan perpanjangan ini, masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama, agar segera ke Kantor Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan," imbau Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, di Pekanbaru, Selasa.
Dijelaskan, perpanjangan program tersebut disampaikan Gubernur dan Kapolda Riau, berdasarkan evaluasi Tim Pembina Samsat dengan mempertimbangkan aspirasi dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut.
Program "7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik" itu sendiri masih tetap seperti di periode awal, dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah yang terdiri dari; Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II ( Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022 ).
Baca juga: Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
Kemudian, Bebas Denda BBNKB II, Bebas BBNKB Kendaraan hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang Tahun ke-4, Tahun ke-5 dan seterusnya.
Selanjutnya, Diskon 50 % Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak Berbadan UsahaYang Melakukan Mutasi Masuk (Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022), Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi / Denda Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2% Perbulan(Berlaku setelah 6 point kebijakan di atas berakhir).
Selain masyarakat umum, diharapkan juga kepada para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan program ini, karena ada banyak manfaat serta keuntungan yang bisa diperoleh.
Sebelumnya, Pemprov Riau menggelar program Keringanan Pajak Daerah melalui program "7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik" yang dilaksanakan pada awal Februari 2023 lalu.
Baca juga: Banggar Riau Pelajari Kiat UPTD Samsat Sarilamak Gali Potensi Pendapatan di Sumatera Barat
Program ini sendiri, merupakan wujud perhatian Gubernur Riau dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait akan segera diterapkannya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (rif)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024