Batu Sebesar Gajah Robohkan Rumah
Selain itu, menurut Fuji, pemerintah telah melarang warga tinggal didaerah dengan kemiringan minimal 45 derjat. Untuk merelokasipunan pihak kecamatan tidak punya wewenang selain terbentur masalah anggaran.
Berdasarkan aturan syarat penggantian tanah dan bangunan, harus memiliki sertifikat dan IMB. Sementara, rata-rata warga yang tinggal di lereng bukit tidak memilikinya. (vri)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan