Di Pessel, Alat Tangkap Pukat Harimau Dilarang Keras

PESISIR SELATAN (12/04/2023) - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, melarang keras penggunaan alat tangkap, jenis lampara dasar atau pukat harimau, di kawasan perairan laut daerahnya.
Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Pessel, Firdaus menegaskan, larangan itu tak cuma untuk nelayan setempat.
"Penggunaan alat tangkap lampara dasar atau pusat harimau dilarang di sepanjang perairan Pessel. Baik itu nelayan lokal, maupun nelayan luar daerah," ucapnya, Rabu.
Dia menambahkan, pelarangan penggunaan alat tangkap tersebut, karena sangat merusak ekosistem laut.
Tak cuma ikan, anak ikan, sarang ikan, karang, dan habitat laut lainnya ikut rusak.
Editor: Tusrisep
Berita Terkait
- Tahun ini, Pemkab Pessel Belanja Obat Generik Rp3,45 Miliar
- Bupati Pessel Lepas 100 Ekor Tukik di Sutera
- Rusma Yul Anwar Paparkan Konsep Compact City di Kementerian ATR/BPN
- Pessel Jadi Lokasi Program USR Universitas Baiturrahmah 2024
- CUACA PANAS EKSTREM: Pemkab Pessel Ajukan Proposal Bantuan JIATD ke Kementan RI