Di Pessel, Alat Tangkap Pukat Harimau Dilarang Keras
PESISIR SELATAN (12/04/2023) - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, melarang keras penggunaan alat tangkap, jenis lampara dasar atau pukat harimau, di kawasan perairan laut daerahnya.
Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Pessel, Firdaus menegaskan, larangan itu tak cuma untuk nelayan setempat.
"Penggunaan alat tangkap lampara dasar atau pusat harimau dilarang di sepanjang perairan Pessel. Baik itu nelayan lokal, maupun nelayan luar daerah," ucapnya, Rabu.
Dia menambahkan, pelarangan penggunaan alat tangkap tersebut, karena sangat merusak ekosistem laut.
Tak cuma ikan, anak ikan, sarang ikan, karang, dan habitat laut lainnya ikut rusak.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
- SENGKETA PEMILU: Hakim Tolak Dakwaan Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP
- SENGKETA PEMILU: Tuduhan Ijazah Palsu Terbantahkan, It Arman Wajib Lepas dari Segala Tuntutan
- HJK Pessel ke - 76: Pasisia Kian Rancak dan Bermartabat
- SENGKETA PEMILU: It Arman Caleg PPP Dituntut 2 Tahun Penjara
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024