Komisi II DPR Nilai Putusan Bawaslu Terkait Partai Prima Janggal

JAKARTA (3/4/2023) - Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun merasa heran dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang didasarkan pada putusan PN Jakarta Pusat, yang meminta Pemilu dihentikan.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu sudah pernah menolak gugatan Partai Prima, namun kini diterima dengan memerintahkan KPU agar partai diberi kesempatan lagi untuk memperbaiki syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Tadi sudah dijelaskan soal Prima, sudah disidangkan (Bawaslu), waktu itu ditolak. Ketika PN (Jakpus) memutuskan perbuatan melawan hukum oleh KPU, kok bisa Bawaslu putusan diterima, apakah Bawaslu bagian dari konspirasi penundaan Pemilu," kata Komarudin dalam rapat kerja Komisi II bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin, (3/4/2023).
Komarudin menuturkan, publik menganggap Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili masalah Pemilu. Oleh sebab itu, ia heran, mengapa Bawaslu tiba-tiba bisa mendukung putusan PN Jakpus.
Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Konsultasi Perubahan Peraturan Tatib DPRD Solok Selatan
"Dimana jalan ceritanya? Yang saya pahami urusan ini KPU, Bawaslu, kalau mau keluar dari itu PTUN, tapi PTUN tidak," terangnya.
"Atas keterbatasan pemikiran kita, kita ajukan saja untuk dinilai di DKPP. Ini pelanggaran etik itu, saya tanyakan DKPP urusan sengketa Pemilu, urusan kenegaraan dibawa ke pengadilan negeri, dari segi etik apakah Bawaslu melanggar etik atau tidak?," ucap Komarudin.
Dalam rapat sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebut, keputusan Bawaslu yang kabulkan gugatan Partai Prima dikhawatirkan akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.
Doli khawatir, keputusan ini akan membuat parpol lain yang tak lolos verifikasi menempuh jalur yang sama agar bisa ikut Pemilu 2024.
Baca juga: Komisi II DPR RI Tuntaskan Seluruh UU Pembentukan Provinsi
"Ini sekarang jadi complicated. Ini menimbulkan labirin baru yang kita harus cari solusinya. Jadi kalau misalkan kita terusin ini, nanti kalau misalnya diteruskan oleh parpol lain, apa antisipasinya," tanya Doli.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ini Lima Larangan Selama Ibadah Haji dari Pemerintah Arab Saudi, Bisa Kena Sanksi Kurungan
- DPRD Riau Serahkan Rekap Aspirasi Masyarakat Hasil Reses Masa Sidang I ke Wakil Gubernur
- Dua Kulit dan Empat Taring Harimau Disita Tim KLHK di Teluk Meranti, Tiga Pelaku Diamankan
- Singapura akan Investasi PLTS dan CCGT di Bengkalis, Ini Kata Gubernur Riau
- Kirab Pemilu 2024 Dilepas Menuju Kabupaten Limapuluh Kota, Ini Harapan Eva Yuliana