PEMILU 2024, Bawaslu Pessel: Kesamaan Persepsi Penting di Pengawasan
Cegah berarti pengawas pemilu harus mengutamakan pencegahan, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Awasi, berarti pengawasan pemilu wajib melakukan tugas pengawasan di setiap tahapan.
Sedangkan Tindak, berarti Bawaslu berhak melakukan penindakan setiap terjadi pelanggaran dalam pemilihan umum.
Baca juga: HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
"Salah satu yang harus dilakukan pengawas, adalah tidak ada keberpihakan," ucapnya lagi.
Sebab, peran pengawas dalam pengawasan pemilu, ditekankan untuk memberi informasi awal, atau mengawasi dan memantau, mencegah pelanggaran, dan melaporkan, terang Arieski Elfandi.
Hanya 3 Bacalon DPD di Verfak II
Sementara itu, Yon Baiki, Divisi Teknis KPU Pessel menyebut, kalau di gelaran verifikasi faktual II bacalon DPD di daerahnya, dijadwalkan 26 Maret - 8 April 2023, hanya akan diikuti 3 orang bacalon.
"Tiga bacalon DPD yang ikut verfak II hanya; Abdul Aziz, Yong Hendri, dan Arif Yumardi," ucap Yon Baiki, di acara Sosialisasi Bawaslu tersebut.
Sedangkan 6 orang bacalon lainnya (total 8 tak lolos di Verfak I), terlihat tidak ada mengurus berkas keikutsertaannya di verfak lanjutan.
"Apa alasannya, juga kita tidak tau. Tapi yang pasti, hanya 3 nama bacalon tadi yang akan diuji sampel di lapangan," ucapnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji