Optimalisasi Potensi PAD, Markarius Anwar Paparkan Kondisi Pajak dan Retribusi Daerah
PEKANBARU (9/3/2023) - Ketua Komisi III DPRD Riau, Markarius Anwar menegaskan, kemandirian fiskal merupakan indikator utama dalam mengukur kemampuan daerah dalam mengelola keuangan.
Menurut dia, ada beberapa identifikasi permasalahan pajak dan retribusi daerah yaitu sarana dan prasarana dalam peningkatan layanan di UPT/UP dengan fasilitas yang belum memadai dan optimalisasi retribusi daerah yang belum optimal.
"Masalah yang ada itu seperti potensi retribusi tempat khusus parkir yang belum terealisasi dan fasilitas pada OPD pemungut retribusi yang kurang memadai," jelas Markarius yang juga politisi Fraksi PKS ini saat jadi narasumber dalam acara Forum Perangkat Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Aula Bapenda Riau, Kamis.
Pada kesempatan itu, Markarius memaparkan kondisi APBD Riau Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Selanjutnya, Markarius juga menjelaskan beberapa hal permasalahan pajak dan retribusi daerah.
Terkait database wajib pajak khususnya data wajib pajak kendaraan bermotor, Markarius mengungkapkan, hal tersebut masih belum singkron dengan Regident Centre Korlantas Polri. Sehingga, jadi salah satu identifikasi permasalahan pajak.
"Pendapatan daerah merupakan salah satu sumber utama pendanaan pembangunan daerah," terang dia.
Oleh karena itu, terang dia, perlu strategi yang baik mulai dari Penyusunan Data Base Wajib Pajak (WP) yang terintegrasi, berbasis Teknologi Informasi, penyusunan pemetaan potensi pajak dan retribusi daerah, adanya Role Model pelayanan pajak pada salah satu UPT/SAMSAT.
Kemudian, pengelolaan retribusi daerah yang terintegrasi dan berbasis Teknologi Informasi, dan penguatan regulasi terkait pemeriksaan Pajak Air Permukaan (PAP).
Baca juga: Bank Nagari dan PT Semen Padang Tandatangani Nota Kesepahaman, Ini Harapan Gubernur Sumbar
Turut hadir dalam acara ini, Kepala Bapenda Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Kepala Bapedalitbang Provinsi Riau, Heri Yanto beserta pejabat fungsional dan peserta rapat lainnya. (rif)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kemenag Undang 11 Asosiasi Bahas Persiapan Ibadah Haji 2025, BERSATHU Siap Mendukung
- Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
- Anugerah Jurnalistik 2024, Angkat Kisah BPKH Tujuh Tahun Menjaga Amanah
- PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
- Ini Rincian Ambang Batas Pendaftaran Paslon sesuai Putusan MK Nomor 60
Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
Nasional - 21 September 2024
Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
Nasional - 21 September 2024