Ikan Endemik Danau Singkarak Terancam; Tiga Kapal Dikerahkan Lakukan Penertiban, 17 Jaring Disita
SOLOK (3/3/2023) - Tiga kapal patroli, KP Bilih, KP Teluk Buo dan KP Singkarak dikerahkan untuk penertiban alat tangkap bagan apung atau jaring angkat di Danau Singkarak pada 27 Februari hingga 1 Maret 2023.
"Untuk penertiban ini, waring kelambu/tile dan jaring berukuran 5/8, kita lakukan penyitaan," ujar Ketua Tim Penertiban yang juga Kepala UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Lastri Mulyanti, Jumat.
Selama pengawasan tersebut, teang dia, disita sebagai barang bukti sebanyak 17 unit jaring yang tidak sesuai aturan yakni 15 unit jaring kelambu/tile dan 2 unit jaring ukuran 5/8.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Reti Wafda No: 090/149/DKP.6/II/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Baca juga: Game Seru! Sekali Main Dapat Saldo DANA Gratis Jutaan Rupiah, Betulkah?
DKP melibatkan tim terpadu dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumbar, Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar dan pegiat lingkungan. Pengawasan dan penertiban alat tangkap bagan dilakukan di beberapa nagari antara lain Nagari Padang Laweh Malalo, Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Utara.
Kemudian, Nagari III Koto, Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Nagari Tikalak, Nagari Kacang, Nagari Sumani, Nagari Saning Baka Kecamatan X Koto Singkarak dan Nagari Muaro Pingai, Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok.
Penertiban bagan yang dilakukan yaitu membongkar mata jaring yang halus, memberi tanda pada bagan yang masih beroperasi di tengah danau dan memberi tanda bagan yang masih menggunakan aliran listrik PLN.
"Parameter yang dilakukan pengawasan antara lain ukuran jaring, ukuran bagan, sumber cahaya, kapasitas lampu yang digunakan serta penempatan bagan," ungkap Lastri.
Baca juga: Udah Gak di Akses Awal dan Terbukti Membayar Saldo DANA Gratis, Aplikasi?
Dari hasil pemeriksanaan ketiga tim, ungkap Lastri, ditemukan beberapa pelanggaran seperti masih ada ukuran bagan yang tidak sesuai, masih ada bagan yang menggunakan jaring halus (waring), sumber listrik tidak menggunakan solar cell (listrik PLN dari rumah) serta posisi penempatan bagan yang tidak sesuai (di tengah danau).
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Update Banjir Bandang, 2 Jenazah di RSUD Tanah Datar dan 3 Jenazah di RSUD Sijunjung Belum Teridentifikasi
- Tim DVI Polda Sumbar Terjunkan Ahli Frensik, Dokter Gigi, Ahli DNA dan Psikolog ke Lokasi Banjir Bandang
- Pilkada Serentak 2024, Hanya 3 Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan se-Sumbar, Bukittinggi dan Limapuluh Kota
- Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah
- Dinilai Peduli pada Serikat Pekerja, Mahyeldi dan Eri Zulfian Raih KSPSI Award 2024