Ikan Endemik Danau Singkarak Terancam; Tiga Kapal Dikerahkan Lakukan Penertiban, 17 Jaring Disita
"Kepada pemilik bagan, diberi surat pernyataan untuk memperbaiki mata jaring halus menjadi mata jaring 3/4, mengganti aliran listrik mengunakan solar sel dan diberi surat peryataan untuk memindahkan bagan tersebut ke tepi danau," kata Lastri.
Keberadaan alat tangkap bagan yang menggunakan waring berukuran diameter mata jaring 4 mm atau yang dikenal dengan jaring kelambu/tile, menurut Lastri, sangat mengancam kelestarian ikan bilih yang merupakan spesies satu-satunya di dunia yang berada di Danau Singkarak.
"Penggunaan waring tersebut membuat ikan bilih berukuran kecil bahkan rinuak sekalipun, terperangkap di dalamnya. Hal ini tentu saja membuat ikan yang belum layak tangkap juga tertangkap sehingga sangat mengancam kelestarian ikan bilih Danau Singkarak," ungkapnya.
Baca juga: 6 Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar, Nomor 3 Withdraw Terbesar?
Ditambahkan Lastri, kegiatan pengawasan dan penertiban ini sudah melewati beberapa tahapan sejak tahun 2022 lalu. Yakni, Dinas Kelautan dan Perikanan sudah melakukan tahapan persiapan untuk penertiban Alat tangkap Bagan ini melalui rapat bersama OPD yang membidangi Perikanan pada Kabupaten Solok dan Tanah Datar, Wali Nagari Salingka Danau Singkarak, Aparat terkait (Polres, Polsek, Kodim, Koramil) Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Bundo Kanduang di Singkarak,
Termasuk juga rapat dengan Forkopimda di DKP serta Rapat penyelamatan ikan endemik dengan OPD terkait bersama gubernur Sumbar. Rapat dengan Asosiasi Nelayan Bagan Danau Singkarak pada akhir tahun 2022 juga telah menyepakati untuk memakai jaring yang ramah lingkungan dan tidak memakai jaring kelambu/tile, demi keberlanjutan ikan bilih dan juga bagi keberlanjutan penghasilan nelayan di Danau Singkarak.
Sosialisasi Pergub No 81 Tahun 2017 tentang penggunaan alat dan bahan penangkap ikan di Perairan Danau Singkarak dan Sosialisasi Permen KP No 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penagkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI kepada nelayan, pembinaan terhadap nelayan bagan juga telah dilaksanakan pada tahun 2022.
Pada akhir tahun 2022 DKP melalui UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan juga telah melakukan pendataan bagan By Name By Adress di salingka Danau Singkarak.
Sehingga, tahun 2023 ini, tim sudah mempunyai data dan dasar yang kuat untuk melakukan kegiatan penertiban alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di Danau Singkarak sebagai upaya penyelamatan ikan Bilih.
Sementara itu, sebagai tindak lanjut pengawasan, tim pengawasan akan melakukan pemeriksaan target bagan yang tercatat secara bertahap, untuk dilakukan pemeriksan bagan yang menggunakan mata jaring masih halus (Waring/jaring kelambu/tile) dan jaring ukuran 5/8 Inchi, menggunakan aliran listrik dari PLN dan Bagan yang beroperasi di tengah danau dan bagan yang memiliki ukuran lebih dari 10 meter
Target dari hasil pengawasan yaitu bagan yang sudah dilakukan pemeriksaan yang kedapatan masih melanggar mengunakan jaringan listrik dari PLN.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Realisasi Janji Kampanye Kepala Daerah Terpilih, Hary Efendi: Jujur Saja dengan Kendala di Awal Pemerintahan
- Generasi Muda Rusak Karena Narkoba, Iqra: Rencana Strategis Pembangunan Daerah jadi Buyar
- Lustrum ke-14 FPUA, Mahyeldi: Alumni mesti Ambil Peran dalam Pembangunan Nasional
- Pemprov Sumbar Luncurkan Program Klik Gema, Ini Pihak yang Dilibatkan
- Pendapatan Daerah Sumbar Tahun 2025 Ditetapkan Rp6,2 Triliun, Ini Catatan DPRD untuk Gubernur
Baznas Agam Salurkan Rp1,961 Miliar ZIS, Ini Peruntukannya
Kabar Daerah - 03 Desember 2024
PILKADA PESSEL 2024: HJ-RI Menang, RA-Nasta Tumbang
Kabar Daerah - 03 Desember 2024