Polres Pasaman Barat Tangkap Cukong Tambang Emas

Sabtu, 25 Februari 2023, 11:42 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Polres Pasaman Barat Tangkap Cukong Tambang Emas
Kasubsipenmas Seksi Humas Polres Pasbar, Ipda Admi Pandowita didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida pada saat press release tentang tambang liat di halaman Mapolres, Jumat sore (24/02/2023). (robbi irwa

PASAMAN BARAT (25/2/2023) -Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, menangkap pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI), DS (50) di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

"Pelaku kita tangkap pada hari Selasa (21/02/2023) di rumahnya berdasarkan pengembangan terhadap enam orang tersangka yang ditangkap sebelumnya," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasubsipenmas Seksi Humas, Ipda Admi Pandowita didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida pada saat press release di halaman Mapolres, Jumat sore (24/02/2023).

Ia mengatakan, tersangka DS diduga berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik sebagai pemodal atau pemilik peralatan ekskavator untuk melakukan penambangan emas di daerah Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Menurutnya, penangkapan tersangka DS ini merupakan pengembangan penanganan perkara tertangkap tangannya enam orang tersangka pada 13 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Razia Kasat Mata Satlantas Polres Pasbar, 113 Kendaraan Ditindak

"Keenam tersangka sedang melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan dua unit alat berat ekskaavator," katanya.

Keenam tersangka yang tertangkap tangan tersebut mengakui bahwa penambangan emas yang dilakukan mereka atas suruhan dari tersangka DS, termasuk alat berat yang digunakan adalah milik DS sendiri.

Selanjutnya, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, terhadap tersangka DS dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pasaman Barat.

"Tersangka DS saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat," katanya.

Baca juga: Operasi Ketupat 2024 Digelar 13 Hari, Ini Arahan Kapolres Pasbar

Tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara Jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: