Polres Pasaman Barat Tangkap Cukong Tambang Emas
PASAMAN BARAT (25/2/2023) -Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, menangkap pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI), DS (50) di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
"Pelaku kita tangkap pada hari Selasa (21/02/2023) di rumahnya berdasarkan pengembangan terhadap enam orang tersangka yang ditangkap sebelumnya," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasubsipenmas Seksi Humas, Ipda Admi Pandowita didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida pada saat press release di halaman Mapolres, Jumat sore (24/02/2023).
Ia mengatakan, tersangka DS diduga berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik sebagai pemodal atau pemilik peralatan ekskavator untuk melakukan penambangan emas di daerah Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Menurutnya, penangkapan tersangka DS ini merupakan pengembangan penanganan perkara tertangkap tangannya enam orang tersangka pada 13 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Dua Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk, Barang Bukti Capai 30 Kg
"Keenam tersangka sedang melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan dua unit alat berat ekskaavator," katanya.
Keenam tersangka yang tertangkap tangan tersebut mengakui bahwa penambangan emas yang dilakukan mereka atas suruhan dari tersangka DS, termasuk alat berat yang digunakan adalah milik DS sendiri.
Selanjutnya, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, terhadap tersangka DS dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pasaman Barat.
"Tersangka DS saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat," katanya.
Baca juga: PPI dan Pemko Bukittinggi Gelar Paskibraka Competition 2024
Tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara Jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pendapatan Daerah Pasbar Tahun 2025 Ditetapkan Rp1,339 Yriliun
- Pimpinan DPRD Padang Panjang Konsultasi ke DPRD Pasbar, Ini yang Dibicarakan
- KPU Pasbar Ajak Forkopimda Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
Baznas Agam Salurkan Rp1,961 Miliar ZIS, Ini Peruntukannya
Kabar Daerah - 03 Desember 2024
PILKADA PESSEL 2024: HJ-RI Menang, RA-Nasta Tumbang
Kabar Daerah - 03 Desember 2024