Ini Tips Menghadapi Debt Collector Kasar dan Adukan ke 4 Lembaga Ini Jika Mengalami

Jumat, 24 Februari 2023, 15:18 WIB | Gaya Hidup | Nasional
Ini Tips Menghadapi Debt Collector Kasar dan Adukan ke 4 Lembaga Ini Jika Mengalami
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

  1. Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
  2. Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Tidak menggunakan jeans, kaos oblong ataupun jaket.
  4. Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.
  5. Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.
  6. Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.
  7. Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.
  8. Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang dilegalisir oleh kantor external agency, Surat Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.
  9. Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resmi yang palsu.
  10. Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.
  11. Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.
  12. Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.

Pengaduan Terhadap Debt Collector Bermasalah

Jika Anda tetap menemui debt collector yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dari Perusahaan tempat mereka bekerja maupun regulasi yang ada di Indonesia, Anda dapat melaporkannya melalui lembaga terkait yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Terdapat lima Lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi Debt Collector yang bermasalah, yaitu:

1. Bank Indonesia

Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:

  • Contact Center BICARA
  • Telepon: 021-131
  • Email: bicara@bi.go.id
  • Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia
  • Alamat offline:
  • Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
  • Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan

Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
  • Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
  • Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 -- 17.00 WIB)
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

  • Call Center: 021-7981858 atau 7971378
  • Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
  • Jam operasional pelayanan mulai dari Senin -- Jumat, pukul 09.00 -- 15.00 WIB.
  • Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah.

Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: