SIDANG PRAPERADILAN, Dr Boy Yendra Tamin SH MH: Tak Pantas Konsultan Dijadikan TSK

Kamis, 23 Februari 2023, 22:50 WIB | News | Kota Padang
SIDANG PRAPERADILAN, Dr Boy Yendra Tamin SH MH: Tak Pantas Konsultan Dijadikan TSK
Sidang Gugatan Praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar di PN Padang, Kamis (23/2/2023).

Prinsipnya tidak bisa dibuka kembali, kecuali ada satu hal yang disebut sebagai alat bukti baru yang dikenal sebagai novum," bukan sekedar alat bukti baru, melainkan novum yang mampu membuka unsur-unsur tindak pidana menjadi terpenuhi, terang Fitriati.

Disamping itu, menurut dia lagi, menyangkut persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikatakan Termohon sebagai SPDP, yakni Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, hal itu bukan merupakan SPDP.

SPDP itu adalah sebuah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum karena yang akan menuntut nantinya di pengadilan adalah Penuntut Umum, bukan KPK.

Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2024

Jadi surat itu hanyalah sebuah pemberitahuan kepada KPK kalau Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi.

Selama ini yang terjadi begitu, karena tidak ada yang mempersoalkan masalah ini melalui lembaga praperadilan, kasus itu tetap jalan sampai vonis hakim di pengadilan, terang Fitriani, yang merupakan dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Padang.

Sementara, Dr Boy Yendra Tamin, SH MH, ahli tindak pidana korupsi dan administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, menjelaskan, untuk novum ini,

sangat akan berbeda dengan novum dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pada tindak pidana korupsi, terangnya, novum itu harus diuji dulu, apakah novum itu untuk KPA, PPK, Kontraktor atau Konsultan Pengawas.

"Kalau novum kontraktor tidak bisa dijadikan untuk novum konsultan," terang Boy.

Inilah letak perbedaannya. Jika novum yang ditemukan itu untuk KPA,PPK atau Kontraktor tidak bisa dijadikan sebagai bukti untuk Konsultan Pengawas karena konteksnya sangat berbeda jauh.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: