Wartawan di Pohuwato Dipukuli Saat Bertugas, PJS Gorontalo: Proses Sesuai UU Pers
Ia meminta pihak perusahaan harus mempertanggungjawabkan hal yang telah dilakukan oleh perusahaan terhadap sesama rekannya jurnalis.
"Kami meminta kepada pihak perusahaan untuk bersikap, jangan hanya dipecat oknum bersangkutan kalau perlu dipidanakan karena telah merusak dan mencemarkan nama baik perusahaan itu sendiri dengan sikap arogansi," kata Santo.
Oleh karena itu, Santo berharap kepada pihak Polres Pohuwato untuk tidak segan-segan mengusut tuntas perbuatan tidak menyenangkan dan melawan hukum tersebut. Karena jika hal ini terjadi maka akan merusak citra demokrasi dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
Baca juga: Jojo Rumampuk Terpilih Aklamasi Pimpin PJS Gorontalo, Marhaba: Wartawan Kompeten Rohnya Organisasi
"Proses hukum oknum bersangkutan, jika tidak di proses hukum oknum tersebut maka akan berdampak pada penegakan supremasi hukum serta kebebasan pers di Pohuwato secara sepenuhnya belum bisa terjamin, ini yang menjadi harapan kami," harap Santo. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kapolri Perintahkan Bareskrim Polri Asistensi Langsung Penyidikan Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024