Ini Syarat, Komitmen Kuota Perempuan dan Jadwal Seleksi Calon KPU Provinsi
"Jadi, selesaikan pendaftaran secara onlinenya lebih dulu. Baru kemudian menyerahkan file asli beserta fotocopinya ke sekretariat Tim Seleksi KPU Sumbar di Whiz Prime Hotel Khatib Sulaiman di Jl Khatib Sulaiman No.48 A, Kota Padang," ungkap Otong Rosadi yang juga mantan Rektor Universitas Eka Sakti Padang itu.
Sementara, Benny Kharisma Arrasuli mengingatkan calon pelamar, agar mengukur kepantasan diri sesuai kriteria yang telah ditetapkan KPU RI melalui Keputusan No 68 Tahun 2023 ini. Baiknya, menurut dia, calon pelamar melakukan self assesment secara mandiri dulu sebelum memutuskan untuk ikut proses seleksi.
"Bukan bermaksud membatasi keinginan calon pelamar mendaftar, akan tetapi kriteria yang akan lolos seleksi administrasi ini, selain kuotanya telah dibatasi sebanyak 50 orang, KPU RI juga telah menetapkan berbagi tolak ukur. Seperti, jenjang pendidikan, pengalaman kepemiluan, buku atau jurnal tentang pemilu, pelatihan tentang pemilu dan lainnya," ungkap Benni.
Baca juga: Calon Komisioner 15 KPU se-Sumatera Barat Terindikasi Anggota Parpol, Ini Kata Jubir Tim Seleksi
"Buku atau jurnal itu harus tentang pemilu. Selain tentang pemilu, tak akan ada nilainya," tambah Bennni.
Sedangkan komisioner yang telah dua periode di jenjang yang sama, ungkap Benni, tidak diperkenankan lagi untuk mengikuti seleksi untuk jabatan ketiga kalinya. "Ini sudah jadi garisan KPU RI sewaktu pembekalan tim seleksi," tegasnya.
Benni juga menegaskan tentang ketentuan soal batas usia 35 tahun dan tak tercatat sebagai anggota partai politik selang 5 tahun terakhir.
"Tim seleksi akan menghitung waktunya, pada tanggal (waktu-red) si calon melakukan pendaftaran. Baik itu tentang usia 35 tahun ataupun 5 tahun terakhir tak terlibat keanggotaan partai politik," ungkap Benni.
Mendaftar di Jam Kerja
Didi Rahmadi mengingatkan para calon pelamar, agar memasukan berkas pada jam kerja pada periode pendaftaran, tanggal 10-21 Februari 2023.
"Kita akan menutup pendaftaran pukul 16.00 WIB setiap harinya selang 12 hari itu. Di hari terakhir, juga sama. Tak sampai pukul 23.59 WIB. Ini penting diingat semua calon pelamar," tukas dia.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024