Pemilu 2024; Ini Dapil DPR RI, DPRD Provinsi dan 5 Daerah yang Ada Penataan Dapil & Alokasi Kursi
PADANG (7/2/2023) - KPU RI terbitkan Peraturan No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.
Dalam Peraturan KPU 6/2023 ini, 5 kabupaten dan kota di Sumatera Barat mengalami perubahan Dapil berikut alokasi kursi di masing-masing dapilnya.
Sementara, untuk Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, tidak mengalami perubahan. Artinya, masih sama dengan Pemilu 2019 dengan alokasi kursi yang juga sama per Dapilnya.
Keputusan penataan Dapil dan alokasi kursi ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Baca juga: PPATK Ungkap Ribuan Anggota Dewan jadi Pemain Judi Online, Ini Kata Komisi III DPR
Selain itu, pada Pemilu 2024 mendatang, tak satupun daerah kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang mengalami penambahan alokasi kursi dibanding Pemilu 2019 lalu. Termasuk untuk DPRD Provinsi maupun DPR RI.
Lima Daerah di Sumbar yang Disetujui Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024
1. Kota Padang (45 kursi)
2. Kabupaten Pasaman Barat (40 kursi)
3. Kabupaten Kepulauan Mentawai (20 Kursi)
4. Kabupaten Solok (35 kursi)
5. Kabupaten Sijunjung (30 kursi)
Dapil Provinsi Sumatera Barat (65 Kursi)
Sumatera Barat I (10 Kursi):
- Kota Padang
Sumatera Barat II (7 Kursi):
- 1. Padang Pariaman
- 2. Kota Pariaman
Sumatera Barat III (8 Kursi)
- 1. Agam
- 2. Kota Bukittinggi
Sumatera Barat IV (9 Kursi):
- 1. Pasaman
- 2. Pasaman Barat
Sumatera Barat V (6 Kursi)
- 1. Limapuluh Kota
- 2. Kota Payakumbuh
Sumatera Barat VI (11 Kursi)
- 1. Sijunjung
- 2. Tanah Datar
- 3. Dharmasraya
- 4. Kota Sawahlunto
- 5. Kota Padang Panjang
Sumatera Barat VII (7 Kursi)
- 1. Solok
- 2. Solok Selatan
- 3. Kota Solok
Sumatera Barat VIII (7 Kursi)
- 1. Pesisir Selatan
- 2. Kepulauan Mentawai
Dapil DPR RI Pemilu 2024 (14 Kursi)
Dapil I Sumatera Barat (8 Kursi):
- Padang, Padang Panjang, Tanah Datar, Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya, Solok, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai.
Dapil II Sumatera Barat (6 Kursi):
- Padang Pariaman, Kota Pariaman, Agam, Bukittinggi, Pasaman, Pasaman Barat, Limapuluh Kota dan Payakumbuh. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Cegah Oligarki dan Politik Uang di Pilkada 2024, Masyarakat Sipil Sumbar Deklarasikan Perlawanan
- Pilkada 2024, PKS Tetapkan Muhammad Ridwan dan Ibnu Azis jadi Cawawako, Muhammad Iqbal jadi Cawako
- KPU RI Tetapkan PSU DPD RI Dapil Sumbar Digelar 13 Juli 2024
- Caleg Terpilih PAN dari Dapil Sumbar 6 Digugat ke Mahkamah Partai, Ini Sebabnya
- 6 Fraksi Setujui Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran jadi Usul Prakarsa DPRD Sumbar