Pemilu 2024; Ini Dapil DPR RI, DPRD Provinsi dan 5 Daerah yang Ada Penataan Dapil & Alokasi Kursi
PADANG (7/2/2023) - KPU RI terbitkan Peraturan No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.
Dalam Peraturan KPU 6/2023 ini, 5 kabupaten dan kota di Sumatera Barat mengalami perubahan Dapil berikut alokasi kursi di masing-masing dapilnya.
Sementara, untuk Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, tidak mengalami perubahan. Artinya, masih sama dengan Pemilu 2019 dengan alokasi kursi yang juga sama per Dapilnya.
Keputusan penataan Dapil dan alokasi kursi ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
Selain itu, pada Pemilu 2024 mendatang, tak satupun daerah kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang mengalami penambahan alokasi kursi dibanding Pemilu 2019 lalu. Termasuk untuk DPRD Provinsi maupun DPR RI.
Lima Daerah di Sumbar yang Disetujui Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024
1. Kota Padang (45 kursi)
2. Kabupaten Pasaman Barat (40 kursi)
3. Kabupaten Kepulauan Mentawai (20 Kursi)
4. Kabupaten Solok (35 kursi)
5. Kabupaten Sijunjung (30 kursi)
Dapil Provinsi Sumatera Barat (65 Kursi)
Sumatera Barat I (10 Kursi):
- Kota Padang
Sumatera Barat II (7 Kursi):
- 1. Padang Pariaman
- 2. Kota Pariaman
Sumatera Barat III (8 Kursi)
- 1. Agam
- 2. Kota Bukittinggi
Sumatera Barat IV (9 Kursi):
- 1. Pasaman
- 2. Pasaman Barat
Sumatera Barat V (6 Kursi)
- 1. Limapuluh Kota
- 2. Kota Payakumbuh
Sumatera Barat VI (11 Kursi)
- 1. Sijunjung
- 2. Tanah Datar
- 3. Dharmasraya
- 4. Kota Sawahlunto
- 5. Kota Padang Panjang
Sumatera Barat VII (7 Kursi)
- 1. Solok
- 2. Solok Selatan
- 3. Kota Solok
Sumatera Barat VIII (7 Kursi)
- 1. Pesisir Selatan
- 2. Kepulauan Mentawai
Dapil DPR RI Pemilu 2024 (14 Kursi)
Dapil I Sumatera Barat (8 Kursi):
- Padang, Padang Panjang, Tanah Datar, Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya, Solok, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai.
Dapil II Sumatera Barat (6 Kursi):
- Padang Pariaman, Kota Pariaman, Agam, Bukittinggi, Pasaman, Pasaman Barat, Limapuluh Kota dan Payakumbuh. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024