Pemilu 2024; Ini Dapil DPR RI, DPRD Provinsi dan 5 Daerah yang Ada Penataan Dapil & Alokasi Kursi

Selasa, 07 Februari 2023, 20:19 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Pemilu 2024; Ini Dapil DPR RI, DPRD Provinsi dan 5 Daerah yang Ada Penataan Dapil &...
Infografis partai politik peserta Pemilu 2024.

PADANG (7/2/2023) - KPU RI terbitkan Peraturan No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.

Dalam Peraturan KPU 6/2023 ini, 5 kabupaten dan kota di Sumatera Barat mengalami perubahan Dapil berikut alokasi kursi di masing-masing dapilnya.

Sementara, untuk Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, tidak mengalami perubahan. Artinya, masih sama dengan Pemilu 2019 dengan alokasi kursi yang juga sama per Dapilnya.

Keputusan penataan Dapil dan alokasi kursi ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Baca juga: PPATK Ungkap Ribuan Anggota Dewan jadi Pemain Judi Online, Ini Kata Komisi III DPR

Selain itu, pada Pemilu 2024 mendatang, tak satupun daerah kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang mengalami penambahan alokasi kursi dibanding Pemilu 2019 lalu. Termasuk untuk DPRD Provinsi maupun DPR RI.

Lima Daerah di Sumbar yang Disetujui Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

1. Kota Padang (45 kursi)

2. Kabupaten Pasaman Barat (40 kursi)

3. Kabupaten Kepulauan Mentawai (20 Kursi)

4. Kabupaten Solok (35 kursi)

5. Kabupaten Sijunjung (30 kursi)

Dapil Provinsi Sumatera Barat (65 Kursi)

Sumatera Barat I (10 Kursi):

  • Kota Padang

Sumatera Barat II (7 Kursi):

  • 1. Padang Pariaman
  • 2. Kota Pariaman

Sumatera Barat III (8 Kursi)

  • 1. Agam
  • 2. Kota Bukittinggi

Sumatera Barat IV (9 Kursi):

  • 1. Pasaman
  • 2. Pasaman Barat

Sumatera Barat V (6 Kursi)

  • 1. Limapuluh Kota
  • 2. Kota Payakumbuh

Sumatera Barat VI (11 Kursi)

  • 1. Sijunjung
  • 2. Tanah Datar
  • 3. Dharmasraya
  • 4. Kota Sawahlunto
  • 5. Kota Padang Panjang

Sumatera Barat VII (7 Kursi)

  • 1. Solok
  • 2. Solok Selatan
  • 3. Kota Solok

Sumatera Barat VIII (7 Kursi)

  • 1. Pesisir Selatan
  • 2. Kepulauan Mentawai

Dapil DPR RI Pemilu 2024 (14 Kursi)

Dapil I Sumatera Barat (8 Kursi):

  • Padang, Padang Panjang, Tanah Datar, Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya, Solok, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai.

Dapil II Sumatera Barat (6 Kursi):

  • Padang Pariaman, Kota Pariaman, Agam, Bukittinggi, Pasaman, Pasaman Barat, Limapuluh Kota dan Payakumbuh. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: