Anggaran Pilkada Serentak Riau Diusulkan Rp458 miliar, Ilham: 59,36% untuk Honor Badan Adhoc

Selasa, 24 Januari 2023, 21:34 WIB | News | Nasional
Anggaran Pilkada Serentak Riau Diusulkan Rp458 miliar, Ilham: 59,36% untuk Honor Badan...
Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir.

PEKANBARU (24/1/2023) - Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir mengungkapkan, telah mengusulkan anggaran sebesar Rp458 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Sebesar 59,36 persen atau sebesar Rp272 miliar dari total usulan itu, digunakan untuk honorium Badan Adhoc(PPK, PPS dan KPPS).

Sementara, untuk tahapan pelaksanaan tahapan Pilkada, persentasenya hanya 31,08 persen atau sebesar Rp142 miliar. Sisanya, yang terkecil 9,57 persen atau Rp43 miliar untuk operasional dan administrasi perkantoran. Anggaran sebesar ini, dengan skema pembiayaan opsi pertama, Pilkada serentak sepenuhnya dibiayai Pemprov Riau.

"Postur angka persentasinya juga sama seperti yang diajukan KPU kabupaten/kota. Karena pedomannya sudah ditetapkan oleh KPU RI dan Kementerian Keuangan," kata Ilham, di Pekanbaru, Selasa.

Dikatakan, KPU provinsi dan kabupaten/kota, menyusun anggaran kebutuhan biaya penganggaran Pilkada 2024 berdasarkan pedoman yang ada secara terperinci.

Baca juga: Pemprov Sumut bersama 25 Bupati dan 8 Wali Kota Alokasikan Rp1 Triliun untuk Pilkada Serentak 2024

Anggaran tersebut dapat dibagi dalam tiga bagian, yakni bagian honorarium, ada delapan kegiatan. Kemudian, bagian persiapan dan pelaksanaan, ada 17 kegiatan. Lalu, bagian operasional dan administrasi perkantoran, dengan sembilan kegiatan.

"Pedoman kami mengusulkan anggaran, berdasarkan surat keputusan KPU Republik Indonesia serta peraturan dan surat Menteri Keuangan," ungkap Ilham.

Surat keputusan KPU itu, kata Ilham, adalah Keputusan KPU RI No: 543 Tahun 2022 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Sedangkan untuk pembiayaan atau honorarium rincian di setiap kegiatan, kata Ilham, pedomannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No: 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Turunan dari PMK di atas adalah Surat Menteri Keuangan Nomor: S-647/MK.02/2022 tentang Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan Pemilihan Umum dan Pilkada.

"Di surat Menteri Keuangan tersebut, honor Badan Adhoc ditetapkan kenaikannya hampir 100 persen lebih dari Pilkada sebelumnya," jelasnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: