8 Fraksi DPR RI Minta MK Pertahankan Proporsional Terbuka dan KPU Diingatkan Taat Undang Undang

Rabu, 11 Januari 2023, 22:15 WIB | News | Nasional
8 Fraksi DPR RI Minta MK Pertahankan Proporsional Terbuka dan KPU Diingatkan Taat Undang...
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama Delapan fraksi di DPR RI saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

JAKARTA (11/1/2023) - Delapan fraksi di DPR RI menolak rencana pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup. Mereka juga mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi DPR RI, setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024," ungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu.

Konpres kali ini, sebut Dolly yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, menindaklanjuti press release 3 Januari 2023 dan pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023.

Dikatakan, delapan fraksi ini juga memberikan arahan, khususnya di Komisi III yang selama ini jadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi, untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan jadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR maupun mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka.

Baca juga: Tim PKM-MNM Unand Latih Warga Dua Desa di Mentawai Pengolahan Pisang dan Talas

Dikatakan Doli, setelah pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023, kedelapan fraksi kemudian menjalin komunikasi dan kemudian disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi.

"Kepada masing-masing fraksi, lagi melakukan langkah-langkah. Yang pertama, karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan," jelasnya.

Dalam pertemuan ini, kemudian kedelapan fraksi di wakili oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama-sama membacakan pernyataan sikapnya, yang mana mereka menyatakan akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu.

"Pertama, bahwa kami akan terus mengawal pertemuan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Kedua, Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia."

Baca juga: Usaha Pisang Sale Coklat jadi Peserta Terbaik Program Pendampingan Usaha Mikro Mandiri 2023

"Yang ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," tutup Doli. (kyo)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: