Gugatan Sistem Pemilu, Pimpinan DPR Minta Hakim MK Pertimbangkan Penolakan Legislatif

Selasa, 10 Januari 2023, 15:55 WIB | News | Nasional
Gugatan Sistem Pemilu, Pimpinan DPR Minta Hakim MK Pertimbangkan Penolakan Legislatif
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Selasa. (humas)

JAKARTA (10/1/2023) - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar menilai, usulan perubahan kembali menjadi Sistem Proporsional tertutup dalam Pemilu 2024, tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi. Terlebih, usulan ini baru dihembus-hembuskan satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kalau wacana perubahan sistem pemilu itu, empat atau lima tahun sebelum pemilu, mungkin sangat logis ya, rasional dan tidak terkesan menyabotase sistem. Tapi kalau pemilu sudah sangat dekat begini, kemudian semua persiapan sudah berjalan, anggaran dan berbagai perencanaan sudah tahapannya berlangsung, tiba-tiba perubahan sistem. Ini akan sangat membahayakan demokrasi kita," kata Politisi PKB itu kepada media dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Selasa.

Diketahui, usulan Penyelenggaraan Pemilu 2024 dari Sistem Proporsional Terbuka kembali jadi Sistem Proporsional Tertutup tersebut, merupakan bagian dari judicial review atau uji materi mengenai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka.

Pengajuan uji materi tersebut saat ini tengah diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Polemik ini pun menuai pro dan kontra, di mana delapan partai politik yang ada di parlemen menolak dengan tegas pemberlakuan kembali Sistem Proporsional Tertutup.

Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK), mempertimbangkan suara mayoritas baik dari fraksi di DPR RI maupun masyarakat yang menolak Sistem Proporsional Tertutup.

Menurutnya, MK tidak boleh memutuskan judicial review terhadap Sistem Pemilu secara serampangan.

"Ini prosesnya sudah jadi proses judicial review di MK, tentunya pendapat dari delapan parpol yang mewakili mayoritas parpol dan mewakili mayoritas pemilih di Indonesia, harus jadi pertimbangan dari MK," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Diketahui, sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Baca juga: DAMKAR PESSEL Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di Silaut

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi memberconstituenty. Terdapat dua jenis sistem di dalam Sistem Proporsional yaitu Sistem Proporsional Terbuka dan Sistem Proporsional Tertutup.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI