Penganiayaan Kepala SMA PGAI, Lima Pelaku Dilaporkan Pasal 351 ke Polresta Padang

Jumat, 04 November 2022, 17:35 WIB | News | Kota Padang
Penganiayaan Kepala SMA PGAI, Lima Pelaku Dilaporkan Pasal 351 ke Polresta Padang
Laporan polisi penganiayaan di SMA PGAI Padang, Kamis.

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).

(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).

(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487). (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: