Ratusan Masa KNPI Sumbar 'Geruduk' Mapolda Sumbar, Pertanyakan Kasus Pelaporan Ade Armando
Dia mengatakan, pekan lalu juga telah mendatangi Mapolda dengan aksi damai, untuk menuntut hal yang sama.
Saat itu, katanya, Polda Sumbar telah mengatakan akan memproses pelaporan tersebut. "Sampai saat ini proses itu tidak kunjung tampak," ujar Fajri.
Satu hari sebelum aksi, Ketua DPD KNPI Sumatera Barat, Angga Azkardha menyebut, telah mengintruksikan untuk menindaklanjuti kembali aksi pekan lalu, untuk bisa segera diselesaikan.
Baca juga: Dukung Kapolda, KNPI Sumbar Siap Berbagi Informasi Penyelewengan BBM Bersubsidi
Demo ini menuntut agar Ade Armando segera ditindak pihak Kepolisian. Karena, Ade Armando dianggap menghina orang Minang dengan kata "Orang Minang lebih Kadrun dari pada Kadrun" yang diucapkan pada tahun 2020 lalu.
Sebagaimana diketahui, pada Juni 2020 lalu, Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumbar, oleh Wendra Yunaldi sebagai Koordinator Kuasa Hukum Badan Koordinasi Adat Nagari (Bakor KAN).
Gara-garanya, Ade Armando dinilai menghina orang Minang dalam komentarnya di media sosial facebooknya itu.
Hanya ke Pelapor
Sementara itu, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho saat menemui para pendemo mengatakan, pelapor tidak pernah menemui rintangan untuk memperoleh informasi terkait perkembangan kasus yang dilaporkan tersebut.
"Kita hanya akan memberikan penjelasan secara langsung kepada pelapor. Selain pelapor, perkembangan pelaporan tak bisa diberitahukan," ungkap dia.
"Kasus terus berjalan, kita tidak pernah menghentikan kasusnya. Namun untuk menjelaskan ke teman-teman KNPI kami tidak bisa, karena kewajiban kami adalah kepada para pelapor," tambah Kompol Arie.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024