Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah jadi Nominator Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2022
AGAM (29/9/2022) - Agam Usulkan Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah dari Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, untuk ditetapkan jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2022.
Penetapannya dilakukan Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI secara virtual. Pemkab Agam mengikutinya secara bersama di Kota Padang mulai 27 September hingga 1 Oktober 2022 ini.
"Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah ini kita usulkan ke Pemprov Sumbar pada 2021," ujar Kabid Kebudayaan Disdikbud Agam, Jufri yang ikuti sidang penetapan itu.
Usulan itu, katanya, dibahas dan diproses Pemprov Sumbar, kemudian diteruskan ke Kemendikbudristek RI.
"Hasil seleksi dari Kemendikbudristek, usulan kita masuk ke tahap sidang penetapan," katanya.
Ia mengatakan, apabila karya budaya ini dinyatakan lolos dalam sidang penetapan, maka akan ditetapkan jadi WBTb 2022.
"Jika ini lolos, sudah dua WBTb yang ditetapkan pemerintah pusat untuk Agam," terang Jufri.
Tahun kemarin, pemerintah pusat juga sudah tetapkan khatam Al-Qur'an sebagai WBTb, yang merupakan budaya turun temurun dan kearifan lokal dari Agam.
Tahun ini, terang Jufri, Pemkab Agam juga mengusulkan tiga karya budaya untuk dijadikan WBTb 2023 seperti Tupai Janjang, Indang Tuo dan Talempong Uwaik-Uwaik.
Pada sidang penetapan ini, maestro Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah, Abdul Aziz menjelaskan bagaimana sejarah dan cerita dari karya budaya tersebut.
Selain Kabupaten Agam, juga diikuti beberapa daerah yang usulkan karya budayanya masuk tahap sidang penetapan.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025