13 Nagari Lagi Masuk Usulan Tahap II: Administrasi Pemekaran 10 Nagari di Agam Dinyatakan Lengkap

Kamis, 15 September 2022, 18:45 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
13 Nagari Lagi Masuk Usulan Tahap II: Administrasi Pemekaran 10 Nagari di Agam Dinyatakan...
Kepala DPMN Agam, Asril.

"Usulan 13 Nagari tersebut yakni Nagari Persiapan Sungai Jariang, Sangkir, Surabayo, Parit Panjang, Kandih, Tigo Koto Silungkang Timur, Gadut Barat, Gadut Timur, Aro Kandikia, Koto Tangah Lamo, Koto Tangah Tujuh Nagari, Koto Tangah Sidang Koto Laweh dan Koto Tangah Koto Malintang," sebut Asril.

Dalam pengusulan pemekaran nagari, terangnya, pihaknya berpedoman dan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang disampaikan oleh Kemendagri dengan memperhatikan berkas-berkas musyawarah nagari untuk pemekaran.

Usulan dokumen sesuai Permendagri No 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa Kepada Bupati, Pembentukan Tim Penataan Nagari, Evaluasi dan verifikasi usulan, Penetapan Nagari Persiapan melalui Peraturan Bupati, Usulan kepada Gubernur untuk Nomor Register Nagari Persiapan, Penetapan Pj Walinagari dari PNS yang ditetapkan oleh Bupati setelah Nomor Register diterbitkan.

Baca juga: 33 Kelompok Peternak di Agam Dapat Bantuan, Ini Rinciannya

Pj Walinagari yang ditetapkan, juga tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen yang diminta dan menyampaikannya kepada Tim Penataan Nagari Kabupaten untuk diverifikasi.

Apabila telah lengkap dan layak, maka akan ditingkatkan jadi nagari definitif dengan didahului penyampaian Ranperda Pembentukan Nagari untuk mendapatkan persetujuan bersama.

"Selanjutnya, bupati menyampaikan persetujuan bersama dalam bentuk dokumen usulan pada gubernur untuk dievaluasi dan seterusnya disampaikan pada Menteri Dalam Negeri yang terlebih dulu dilakukan evaluasi oleh gubernur untuk diterbitkan kode desa," jelasnya.

Asril juga menegaskan, dalam usulan pemekaran nagari yang terpenting adalah batas nagari yang dilengkapi dengan peta yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Menurutnya, hambatan yang sering muncul dalam menentukan batas-batas nagari yaitu adanya tarik ulur dalam mencapai kesepakatan sehingga memakan waktu.

Selain itu, yang membuat keterlambatan adalah kelengkapan administrasi yang disampaikan nagari kepada Tim Penataan Nagari Kabupaten, sering terjadi kesalahan dan ketidaklengkapan dokumen.

Proses selanjutnya bisa dilanjutkan untuk diusulkan verifikasinya ke Tim Penataan Nagari Provinsi jika dokumen telah dinyatakan lengkap, ada 35 dokumen yang harus dilengkapi yang beberapa kali mengalami perbaikan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: