Dewan Pers Pertimbangkan untuk Tidak Melindungi Media yang Copas Materi Berita dari Medsos

Minggu, 21 Agustus 2022, 22:28 WIB | News | Nasional
Dewan Pers Pertimbangkan untuk Tidak Melindungi Media yang Copas Materi Berita dari Medsos
Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya

JAKARTA (21/8/2022) - Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengungkapkan, Dewan Pers akhir-akhir ini menemukan sejumlah media arus utama, menyiarkan berita bohong. Berita ini disalin-saji (copas) dari media sosial atau sumber yang tidak jelas.

"Berita-berita itu memang didahului dengan kata-kata "Cek Fakta", namun tidak menafikan bahwa berita tersebut jelas-jelas merupakan berita bohong dan sejumlah lembaga pers tetap menyiarkannya meskipun pada akhirnya disebutkan bahwa berita tersebut tidak benar. Penyiaran berita semacam ini ditengarai demi memperoleh pengunjung yang banyak (clickbait)," ungkap Agung dalam pernyataan tertulis, yang diterima Ahad.

Untuk sekadar contoh: ("CEK FAKTA: Ferdy Sambo Disebut Mahfud MD Bikin Skenario Sensitif, Dulu Pernah Jadi Penulis Novel Dewasa?"), ("Cek Fakta: Beredar Video Syur Ferdy Sambo dengan Nikita Mirzani, Real atau Hoaks?").

Kemudian, ("Cek Fakta: Irjen Ferdy Sambo Babak Belur Usai Satu Sel dengan Napoleon Bonaparte karena Berkelahi"), ("Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto dikabarkan ditangkap Polisi di Rumahnya, begini kata Ketua RT setempat"), ("Polisi Larang Pemotor Pakai Sandal Jepit, Bakal Ditilang.")

Dalam kaitan itu, terang Agung, Dewan Pers mengingatkan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi: "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, dan cabul."

Penafsiran: "Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi."

"Memang ada lembaga pers yang menyadari kekeliruannya kemudian mencabut (men-takedown) berita yang disiarkan misalnya yang berjudul: "Irjen Fadil Imran Ditahan Gegara Bantu Ferdy Sambo, 5 Perwira Polda Bernasib Sama," ungkap Agung.

Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik menyatakan, "Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan pemirsa."

"Oleh karena itu, lembaga pers yang telah mencabut berita wajib disertai penjelasan alasan pencabutan dan kalau yang ditayangkan terbukti bohong, mesti dengan rendah hati mengakui kesalahannya dengan meminta maaf kepada pembaca dan narasumber yang dirugikan," ungkap Agung.

Dewan Pers memahami bahwa informasi seputar Irjen Pol Ferdy Sambo, terbunuhnya Brigadir J khususnya dan institusi kepolisian umumnya, sedang menjadi perhatian publik saat ini. Segala informasi seputar kasus tersebut akan terus dinantikan publik, sehingga media-media berpacu dalam menyajikan informasi terbaru mengenai kasus itu.

Pers memang wajib terpanggil untuk melaksanakan salah satu perannya, yakni "memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui," sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6a UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: