Prof Ganefri: Tingkatkan Kualitas Khidmat Membesarkan NU di Ranah Minang
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Dr. Muhammad Faesal mengatakan, ada 19 peraturan perkumpulan (Perkum) yang disampaikan. Perkum tersebut menjadi pedoman pengurus dalam mengurus perkumpulan NU.
Sehingga, tidak ada lagi yang menjalankan perkumpulan NU dengan tafsir sendiri-sendiri.
Ketua Panitia Bimtek, Dr Yulhendri mengatakan, 19 Perkum yang disampaikan dalam kegiatan antara meliputi perkum tentang tata cara penerimaan dan pemberhentian keanggotaan, sistem kaderisasi, syarat menjadi pengurus, wewenang, tugas pokok dan fungsi pengurus.
Baca juga: Gubernur Sumbar bersama Rektor UNP Usulkan Pengembangan RSAM Bukittinggi, Ini Alasannya
Kemudian, pembentuan kepengurusan baru, tata cara pengesahan dan pembekuan kepengurusan, perangkat perkumpulan, badan khusus, permusyawaratan, tata cara rapat, klasifikasi struktur dan pengukuran kinerja serta, rangkap jabatan.
Juga Perkum tata cara pergantian pengurus antar waktu dan pelimpahan fungsi jabatan, penyelenggaraan kerja sama, pedoman administrasi, pedoman spesifikasi dan penggunaan lambing, jenis dan pengelolaan rekening, tata cara pembayaran dan perkum tentang laporan pertanggungjawaban. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi Paparkan Beda Fasilitas Antisipasi Bencana di Gunung Marapi Sumbar dan Merapi Yogyakarta ke Komisi V DPR RI
- Galodo Sumbar, Jusuf Kalla: Jika Kurang, Tambahan Relawan PMI Siap Siaga
- Ini Tahapan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Nasional, Provinsi dan Kabupaten Kota
- Pembicaraan Ganti Rugi Exit Tol Tarok City masih belum Rampung, Anggaran Tersedia dengan Skema BKK
- Milad ke-22 PKS, Mahyeldi Bicara Kekompakannya dengan Wagub Membalas Video Viral Garin jadi Kepala Daerah