Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan KPK: PBNU akan Bela Mardani H Maming secara Organisasi

Selasa, 21 Juni 2022, 05:51 WIB | News | Nasional
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan KPK: PBNU akan Bela Mardani H Maming secara Organisasi
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf memberikan keterangan pers saat akan melangsungkan rapat pleno PBNU 2022, Senin malam.

"Jadi, hubungan antara PT PCN dengan PT PAR sepenuhnya urusan bisnis yang tidak terkait dengan posisi Mardani sebagai bupati saat itu," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, nama Mardani muncul dalam persidangan kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan tersangka mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Raden Dwi Djono Putro.

Raden lah yang menyeret nama Mardani dalam kasus yang dihadapinya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam menolak semua pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, Raden Dwi Djono Putrodan dalam sidang kasus dugaan korupsi suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga: Polda Jawa Barat Serap Aspirasi KPKJA Waduk Cirata, Petani Ikan Keluhkan Ini

Menurut Abdul Salam, tindakan terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwi Djono Putro, merupakan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Raden Dwi dan Hendri Soetio membuka rekening tidak wajar yang mengatasnamakan orang lain.

"Mendirikan perusahaan yang berdalih itu perusahaan bukan punya terdakwa, tapi faktanya istrinya mengakui untuk mendirikan perusahaan itu atas arahan terdakwa," kata Abdul, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (13/6/2022).

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dalam keterangan pers saat akan melangsungkan rapat pleno PBNU 2022 mengatakan, semua yang terjadi pada diri Bendahara PBNU, Mardani H Maming akan dilakukan pembelaan.

"Secara organisasi kita akan melakukan pembelaan kepada Mardani H Maming," tegas KH. Yahya Cholil Staquf.

PBNU tidak akan tinggal diam menghadapi kasus yang menjerat Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming itu, meskipun dugaan kasusnya terjadi saat Mardani masih menjabat sebagai bupati Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepada wartawan, Ketua Umum PBNU mengatakan akan memberikan pembelaan secara organisasi. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: