16 Persyaratan Konversi Bank Nagari ke Bank Umum Syariah masih Belum Lengkap
Di antaranya pengajuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang sudah direkrut, pembahasan peraturan daerah (Perda) konversi Bank Nagari serta penyertaan 51 persen modal oleh salah satu pemegang saham.
"Yang penting komitmen dari pemerintah provinsi, sehingga proses administrasi bisa berjalan. Persyaratan bisa kita penuhi dengan komitmen itu," ungkap Benny Warlis.
Setoran 51 Persen Saham
Baca juga: Pramuka Sumbar Miliki KTA Multifungsi, Jadi Percontohan di Indonesia, Kerja Sama dengan Bank Mandiri
Direktur Utama Bank Nagari, Muhammad Irsyad menyampaikan, harapan konversi Bank Nagari sesuai amanah RUPS tersebut tertumpang pada komitmen pemerintah provinsi.
"Untuk mencapai 51% itu tentu perlu komitmen dan kerja keras. Ini adalah bank dan konversi ini adalah keputusan bisnis, ada proses yang harus dilalui dengan kerjasama secara profesional dari semua pihak yang terlibat," jelas Irsyad.
Di samping itu, ia mengatakan meski proses masih panjang, Bank Nagari tetap melakukan pengembangan core banking dan akan segera diimplementasi dan berjalan untuk operasional bank syariah nanti. Selain itu juga sudah mulai dilakukan pelatihan-pelatihan dan sertifikasi di bidang perbankan syariah bagi karyawan Bank Nagari. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi
- Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
- Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
- Nilai Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Tembus Rp2,7 Triliun, Audy: Melalui Skema KPBU Bank Nagari Sanggupi Rp500 Miliar
- Dharmasraya Alami Deflasi Periode Oktober 2024