16 Persyaratan Konversi Bank Nagari ke Bank Umum Syariah masih Belum Lengkap
Di antaranya pengajuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang sudah direkrut, pembahasan peraturan daerah (Perda) konversi Bank Nagari serta penyertaan 51 persen modal oleh salah satu pemegang saham.
"Yang penting komitmen dari pemerintah provinsi, sehingga proses administrasi bisa berjalan. Persyaratan bisa kita penuhi dengan komitmen itu," ungkap Benny Warlis.
Setoran 51 Persen Saham
Baca juga: Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar Silaturahmi dengan Gubernur dan Wagub, Ini Harapan Mahyeldi
Direktur Utama Bank Nagari, Muhammad Irsyad menyampaikan, harapan konversi Bank Nagari sesuai amanah RUPS tersebut tertumpang pada komitmen pemerintah provinsi.
"Untuk mencapai 51% itu tentu perlu komitmen dan kerja keras. Ini adalah bank dan konversi ini adalah keputusan bisnis, ada proses yang harus dilalui dengan kerjasama secara profesional dari semua pihak yang terlibat," jelas Irsyad.
Di samping itu, ia mengatakan meski proses masih panjang, Bank Nagari tetap melakukan pengembangan core banking dan akan segera diimplementasi dan berjalan untuk operasional bank syariah nanti. Selain itu juga sudah mulai dilakukan pelatihan-pelatihan dan sertifikasi di bidang perbankan syariah bagi karyawan Bank Nagari. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Klaim Target Cetak 100 Ribu Wirausahawan Telah Terlampui
- Sumbar Gagas Gerakan Tabungan Pajak, Ini Tujuannya
- Performa dan Fitur jadi Alasan dalam Keputusan Pembelian, Honda Stylo 160 Layak jadi Pilihan
- Nilai Transaksi Pasar Modal Sumatera Barat hingga Februari 2024 Tembus Rp1,58 Triliun
- PDRB Sumbar Membaik Seiring Tumbuhnya Industri Perbankan Sumbar Posisi Februari 2024