16 Persyaratan Konversi Bank Nagari ke Bank Umum Syariah masih Belum Lengkap

Senin, 30 Mei 2022, 20:35 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
16 Persyaratan Konversi Bank Nagari ke Bank Umum Syariah masih Belum Lengkap
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy memimpin rapat percepatan konversi Bank Nagari ke bank umum syariah di Padang, Senin. Ikut hadir dalam rapat itu, Komisaris Utama Bank Nagari, Benni Warlis serta Muhammad Irsyad (Direktur Utama) didampingi direksi sert

Di antaranya pengajuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang sudah direkrut, pembahasan peraturan daerah (Perda) konversi Bank Nagari serta penyertaan 51 persen modal oleh salah satu pemegang saham.

"Yang penting komitmen dari pemerintah provinsi, sehingga proses administrasi bisa berjalan. Persyaratan bisa kita penuhi dengan komitmen itu," ungkap Benny Warlis.

Setoran 51 Persen Saham

Baca juga: Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar Silaturahmi dengan Gubernur dan Wagub, Ini Harapan Mahyeldi

Direktur Utama Bank Nagari, Muhammad Irsyad menyampaikan, harapan konversi Bank Nagari sesuai amanah RUPS tersebut tertumpang pada komitmen pemerintah provinsi.

"Untuk mencapai 51% itu tentu perlu komitmen dan kerja keras. Ini adalah bank dan konversi ini adalah keputusan bisnis, ada proses yang harus dilalui dengan kerjasama secara profesional dari semua pihak yang terlibat," jelas Irsyad.

Di samping itu, ia mengatakan meski proses masih panjang, Bank Nagari tetap melakukan pengembangan core banking dan akan segera diimplementasi dan berjalan untuk operasional bank syariah nanti. Selain itu juga sudah mulai dilakukan pelatihan-pelatihan dan sertifikasi di bidang perbankan syariah bagi karyawan Bank Nagari. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: