Bupati Pesisir Selatan Terbitkan SE Pelaksanaan Vaksinasi Booster, Seperti Ini Isinya
PESISIR SELATAN (15/2/2022) - Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menerbitkan Surat Edaran (SE) No: 100/20/STC-19/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid19 Dosis Lanjutan (Booster).
SE ini merupakan tindaklanjut SE Menteri Kesehatan No: HK.02.02/II/252/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid19 Dosis Lanjutan (Booster) dan Mencermati Cakup Vaksinasi Covid19.
Dikatakan Sekretaris Satgas Penanganan Covid19 Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, booster adalah vaksinasi Covid19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap (vaksin dosis 1 dan 2) yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan tubuh serta memperpanjang masa perlindungan.
"Sasaran booster adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais," ungkap Dalipal di Painan, Selasa.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Syarat penerima booster adalah menunjukan NIK dengan membawa KTP atau melalui aplikasi PeduliLindungi, berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
"Pelaksanaan kegiatan booster tersebut dilakukan di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, Pos Pelayanan Vaksinasi lainnya yang dikoordinasikan Satgas Penanganan Covid19 atau Dinas Kesehatan Pesisir Selatan," ungkapnya. (tos)
Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji