Pimpinan OPD Pessel Tandatangani Perjanjian Kinerja, Bupati: Tak Sekadar Soal Administratif
PESISIR SELATAN (14/2/2022) - Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar mengatakan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) wajib untuk berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja, yang dituangkan dalam bentuk penandatanganan perjanjian kinerja.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
"Penandatanganan perjanjian kinerja dengan kepala daerah ini sangat penting. Diharapkan, pimpinan OPD di tahun 2022 ini, mampu mewujudkan target-target pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan," tegas Rusma Yul Anwar usai penandatangan perjanjian kinerja (PK) saat apel pagi di halaman kantor bupati, Senin.
Ikut hadir di kegiatan itu, Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Mawardi Roska, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan OPD, kepala bagian di lingkungan Setdakab dan pejabat eselon II lainnya.
Baca juga: BENCANA BANJIR DAN LONGSOR, Rusma Yul Anwar: Perbaikan Infrastruktur di Koto XI Tarusan Disegerakan
Dikatakan, peraturan menteri tersebut mewajibkan kepala daerah dan kepala OPD, menyusun perjanjian kinerja setelah menerima dokumen pelaksanaan anggaran.
"Sebagai bentuk komitmen, penerima amanat dan pemberi amanat, yang harus melaksanakan kinerja berdasarkan tugas, fungsi, wewenang dan sumber daya. Semua harus paham segala konsekuensinya," tegasnya.
Perjanjian kinerja yang ditandatangani itu, tidak hanya bersifat administratif dan sekadar tanda tangan semata. Akan tetapi, perjanjian kinerja ini juga diharapkan mengarah pada sistem manajerial yang memiliki efek ke bawah.
"Perjanjian kinerja ini bukan hanya sebatas menandatangani, yang paling penting adalah dapat dipertanggungjawabkan," tegas Rusma Yul Anwar.
Baca juga: Bupati Pessel Ikut Simposium Nasional Apkasi dengan MenPAN-RB
Dijelaskan, dalam perjanjian kinerja ini terkandung beberapa unsur yang detail dan jelas, terukur, dapat dicapai, tepat sasaran dan berjangka waktu. Perjanjian ini disusun berdasarkan indikator dan sesuai dokumen pelaksanaan anggaran sehingga kinerjanya dapat diukur berdasarkan dokumen tersebut.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Resah dengan Angka Kemiskinan Pessel, Angga Azkardha: Insya Allah Siap Ikut Kontestasi Pilkada 2024
- PILKADA 2024: Nasdem Pessel Serahkan 17 Nama Cakada ke DPW Sumbar
- PILKADA 2024: Tiga Kandidat Cakada Tahun 2020 Daftar ke Nasdem
- PILKADA 2024: PKB Pessel Digoda Empat Petinggi Parpol
- Raflis Paparkan 18 Inovasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi di MAN 2 Pessel