Pimpinan OPD Pessel Tandatangani Perjanjian Kinerja, Bupati: Tak Sekadar Soal Administratif
PESISIR SELATAN (14/2/2022) - Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar mengatakan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) wajib untuk berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja, yang dituangkan dalam bentuk penandatanganan perjanjian kinerja.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
"Penandatanganan perjanjian kinerja dengan kepala daerah ini sangat penting. Diharapkan, pimpinan OPD di tahun 2022 ini, mampu mewujudkan target-target pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan," tegas Rusma Yul Anwar usai penandatangan perjanjian kinerja (PK) saat apel pagi di halaman kantor bupati, Senin.
Ikut hadir di kegiatan itu, Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Mawardi Roska, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan OPD, kepala bagian di lingkungan Setdakab dan pejabat eselon II lainnya.
Dikatakan, peraturan menteri tersebut mewajibkan kepala daerah dan kepala OPD, menyusun perjanjian kinerja setelah menerima dokumen pelaksanaan anggaran.
"Sebagai bentuk komitmen, penerima amanat dan pemberi amanat, yang harus melaksanakan kinerja berdasarkan tugas, fungsi, wewenang dan sumber daya. Semua harus paham segala konsekuensinya," tegasnya.
Perjanjian kinerja yang ditandatangani itu, tidak hanya bersifat administratif dan sekadar tanda tangan semata. Akan tetapi, perjanjian kinerja ini juga diharapkan mengarah pada sistem manajerial yang memiliki efek ke bawah.
"Perjanjian kinerja ini bukan hanya sebatas menandatangani, yang paling penting adalah dapat dipertanggungjawabkan," tegas Rusma Yul Anwar.
Baca juga: PASCA BENCANA: Bupati Pessel Kunjungi Kampung Langgai Sutera
Dijelaskan, dalam perjanjian kinerja ini terkandung beberapa unsur yang detail dan jelas, terukur, dapat dicapai, tepat sasaran dan berjangka waktu. Perjanjian ini disusun berdasarkan indikator dan sesuai dokumen pelaksanaan anggaran sehingga kinerjanya dapat diukur berdasarkan dokumen tersebut.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji