Dishub dan Satlantas Pasaman Barat Gelar Razia Angkutan Kategori ODOL
Selain itu, dia juga menjelaskan, kenderaan yang ditertibkan ini adalah kendaraan angkutan barang yang mengubah dan menambah panjang chasis kendaraan sehingga menyalahi aturan dan melebihi muatan. Kendaraan akan ditilang, dan didata oleh petugas Dishub.
"Truk yang melebihi muatan atau over load ini dikawatirkan akan membahayakan banyak pihak, baik pengendara maupun pengguna jalan lain. Selain memicu mudah terjadinya kecelakaan, truk muatan overload ini juga menyebabkan jalan cepat rusak," tegas Yuliadi
Dalam razia ODOL ini, terangnya, banyak ditemukan pelanggaran, seperti surat kendaraan dan KIR yang sudah mati, kendaraan yang tidak memiliki surat hingga surat kendaraan yang dipalsukan sampai kenderaan yang tidak layak operasi. Sehingga, petugas memberikan sanksi pada pengendara seperti surat tilang dan berupa teguran. (pl1)
Baca juga: Besok, Kemkominfo Bahas Etika Pelajar Era Dunia Digital Bersama Guru dan Pelajar Kabupaten Pasaman
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat