Dishub dan Satlantas Pasaman Barat Gelar Razia Angkutan Kategori ODOL
Selain itu, dia juga menjelaskan, kenderaan yang ditertibkan ini adalah kendaraan angkutan barang yang mengubah dan menambah panjang chasis kendaraan sehingga menyalahi aturan dan melebihi muatan. Kendaraan akan ditilang, dan didata oleh petugas Dishub.
"Truk yang melebihi muatan atau over load ini dikawatirkan akan membahayakan banyak pihak, baik pengendara maupun pengguna jalan lain. Selain memicu mudah terjadinya kecelakaan, truk muatan overload ini juga menyebabkan jalan cepat rusak," tegas Yuliadi
Dalam razia ODOL ini, terangnya, banyak ditemukan pelanggaran, seperti surat kendaraan dan KIR yang sudah mati, kendaraan yang tidak memiliki surat hingga surat kendaraan yang dipalsukan sampai kenderaan yang tidak layak operasi. Sehingga, petugas memberikan sanksi pada pengendara seperti surat tilang dan berupa teguran. (pl1)
Baca juga: Sertijab Camat Pasaman, Sekda: Tuntaskan Pembebasan Lahan Jalur II
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Asrial Ambil Formulir Bakal Calon Wakil Bupati ke PAN, PPP dan PKB
- Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali Serahkan Berkas Pencalonan jadi Calon Bupati ke PAN Pasbar
- Hamsuardi Daftar jadi Calon Bupati ke Partai Demokrat, Sebelumnya ke PKB dan PAN
- Serahkan Berkas Pencalonan, Yulianto Incar Partai Demokrat jadi Perahu di Pilkada Pasbar 2024
- Mustika Yana Serahkan Berkas Pendaftaran jadi Bakal Calon Bupati ke Partai Demokrat Pasbar