Relawanan BPET MUI Pusat Dideklarasikan
JAKARTA (26/1/2022) - Tindakan terorisme dengan berbagai bentuk yang terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia, telah menimbulkan kerugian harta, jiwa, rasa tidak aman, dan trauma di kalangan masyarakat. Gerakan radikal-terorisme merupakan pemahaman dan tindakan yang terlarang dalam agama.
Melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia No 3 Tahun 2004 tentang Terorisme, maka Badan Penanggulangan Ekstrimisme Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) Pusat, memiliki kepentingan untuk terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan radikal-terorisme, yang salah satunya dengan melakukan penguatan wawasan kebangsaan dan keummatan.
"Halaqah Kebangsaan ini dimaksudkan agar cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bernegara yang sesuai dengan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan publik berlandaskan prinsip adil, toleran dan menaati konstitusi sebagai konsensus berbangsa," ungkap Pengurus Harian BPET MUI Pusat, KH Akhmad Khambali dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu.
Umat Islam, terang Khambali, hukumnya wajib berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan radikal-terorisme, kontra narasi atau kontra ideologi serta segala bentuk ancaman tindak pidana kekerasan terorisme.
Baca juga: Audiensi dengan Eks Napiter, Mahyeldi Janjikan Program Pelatihan
"Kerja-kerja kontra narasi/ideologi bukan semata tugas TNI-Polri dan pemerintah, tetapi juga tugas ulama, agamawan, cendekiawan, tokoh dan segenap elemen bangsa," terangnya.
Majelis Ulama Indonesia menganggap, agama jadi kaidah penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya, MUI menegaskan komitmen ketaatan pada pemerintahan yang sah, sepanjang kebijakannya untuk kemaslahatan umat dan sejalan dengan konstitusi negara.
"Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menghadapi ragam tantangan kebangsaan tersebut dengan melakukan optimalisasi penguatan Islam wasathiyah (moderat) di semua level. Dalam pandangan MUI, Islam wasathiyah adalah melihat ajaran Islam sebagai rahmat bagi segenap alam semesta," ungkap Khambali.
Islam wasathiyah bisa menjadi solusi bagi umat Islam Indonesia dan dunia untuk mewujudkan kehidupan beragama yang berkemajuan, toleran, membentuk kehidupan kemasyarakatan yang damai dan saling menghargai, mengejawantahkan ajaran agama yang inklusif, bersatu dan berkeadaban serta menciptakan kehidupan kenegaraan yang demokratis.
Baca juga: Gema Santri Nusa Nilai Kapolri Mampu Tuntaskan Skandal Brigadir J dan Berangus Perjudian
Halaqoh Kebangsaan ini sekaligus Pengucapan Deklarasi Relawan Badan Penanggulangan Ekstrimisme Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) Pusat melalui Perwakilan MUI Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pembacaan Deklarasi dipimpin KH Akhmad Khambali. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU