Vaksin Lengkap jadi Syarat Wajib Perjalanan Udara melalui BIM
Sedangkan untuk anak usia di bawah 12 tahun, wajib menjalani PCR. Untuk pasien yang akan bepergian menggunakan angkutan udara guna pengobatan atau tindakan medis, harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. (vry)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi
- Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
- Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
- Nilai Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Tembus Rp2,7 Triliun, Audy: Melalui Skema KPBU Bank Nagari Sanggupi Rp500 Miliar
- Dharmasraya Alami Deflasi Periode Oktober 2024