Pahrizal Hafni Ragukan SK Prabowo, Evi Yandri: Sanksinya Berat Sesuai AD/ART Partai Gerindra
"Sedangkan sebagai ketua DPRD, belum dieksekusi karena permintaan Pahrizal Hafni sendiri yang meminta waktu tiga bulan. Alasannya, masih ada tugas yang harus diselesaikan sebagai ketua DPRD," tambahnya.
"Dia sendiri yang meminta dan partai memahaminya, sehingga diberikan waktu tiga bulan bahkan saat ini sudah empat bulan," katanya.
Maka, baru Oktober 2021 ini diluncurkan SK itu ke DPC dan DPC meneruskan ke Sekretariat DPRD.
"Saya dengar tadi, saat rapat Bamus ada dinamika. Kenapa baru sekarang keluar SK dan meragukan keaslian SK. Saya tegaskan, SK itu asli," ujarnya.
Sebab, katanya, di Bamus telah diperlihatkan SK asli itu jelas stempelnya timbul. Kemudian, sudah ada surat dari DPC dan ditandatangi ketua dan sekretaris," tambahnya.
"Sudah itu, pengurus DPC yang mengantar SK ini ke DPRD. Darimana keraguannya lagi. DPC (pengurus tingkat kabupaten-red) itu perpanjangan tangan DPD (pengurus provinsi-red) serta DPD itu perpanjangan DPP (pengurus pusat-red)," tegasnya.
Seharusnya, Pahrizal Hafni kalau ragu, pertanyakan secara tertulis ke DPP. Kenyataannya, hingga saat ini tidak ada keberatan.
"Sangat disayangkan dengan pernyataan dan komentarnya di lembaga terhormat DPRD, yang membuat dan merusak citra Partai Gerindra," sebutnya. (pl1)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat